ABSTRAKKecelakaan lalu lintas menjadi bukti lemahnya tingkat disiplin dan kepatuhan para pemakai jalan terhadap tata tertib dan peraturan lalu lintas yang ada dijalan. walupun ada faktor lain selain faktor manusia, seperti faktor kendaraan (sarana), faktor jalan (prasarana) dan faktor lingkungan (alam). Di antara faktor-faktor tersebut, faktor manusia merupakan faktor yang paling menentukan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebab kelemahan-kelemahan yang timbul dari faktor-faktor lain dapat diatasi apabila pengemudi berlaku hati-hati, taat pada peraturan lalu lintas dan memperhatikan serta menyiapkan kendaraan sebelum berangkat, demikian pula dalam menjalankan kendaraannya diperlukan untuk berhati-hati untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwa Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap kecelakaan yang dialami, menghambat kinerja kepolisian dalam melakukan pelayanan untuk menangani kecelakaan. Dengan tidak melaporkan kecelakaan yang terjadi, bukanlah hal yang baik pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, pasti akan berbuntut yang kurang mengenakkan. Kewajiban masyarakat terhadap kecalakaan lalu lintas yang terjadi menurut Pasal 359 KUHP. Kemudian yang menjadi faktor utama masyarakat Kabupaten Semarang melanggar lalu lintas ialah kesadaran masyarakat yang rendah akan ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Karena untuk mencapai suatu ketertiban hukum tentunya berhubungan dengan bagaimana penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Apabila penegakan hukum lemah maka akan berpengaruh pada kesadaran hukum bagi masyarakat.