Tujuan penelitian menganalisis politik hukum pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kesalahan pemandu lalu lintas udara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) politik hukum pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kesalahan pemandu lalu lintas udara meliputi kebijakan legislasi pidana dan kebijakan pertanggungjawaban hukum pidana, dan (2) bentuk-bentuk kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kesalahan pemandu lalu lintas udara meliputi pemberian instruksi yang salah atau tidak jelas, kegagalan memantau jalur penerbangan dan halangan di landasan pacu, ketidakpatuhan terhadap prosedur standar, penggunaan teknologi yang kurang optimal, serta faktor pendidikan dan pelatihan yang tidak memadai. The research objective is to analyze the legal politics of criminal liability for aircraft accidents caused by air traffic control errors. The research method used is normative research. The research results show that: (1) the legal politics of criminal liability for aircraft accidents caused by air traffic control errors include criminal legislation policies and criminal law accountability policies, and (2) forms of aircraft accidents caused by traffic control errors. Air traffic includes giving incorrect or unclear instructions, failure to monitor flight paths and obstacles on the runway, non-compliance with standard procedures, use of less than optimal technology, as well as inadequate education and training factors