Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Pemberian Hak Pengurangan Masa Pidana Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Jannah, Dilla Rohmatul; Indawati, Yana
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 8, No 3 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v8i3.2024.1139-1145

Abstract

Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana sebagai salah satu narapidana telah memenuhi tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan, penguarangan masa pidana diberikan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada narapidana bahwa terdapat sisi positif pada dirinya untuk berada pada jalan yang benar sekalipun statusnya sebagai seorang warga binaan. Pemberian remisi dilaksanakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan jika narapidana memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan. Pedoman terkait dengan implementasi pemberian hak pengurangan masa pidana berpedoman pada UU 22/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan cara mengkaji peraturan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam realita di masyarakat kemudian data yang didapat dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi permasalah yang ada pada akhirnya menuju pada solusi untuk menyelesaikan masalah. Hasil penelitian menunjukakan bahwa implementasi pemberian remisi bagi narapidana sangat dibutuhkan mengingat hak tersebut memiliki dampak yang sangat baik bagi narapidana sebagai bentuk motivasi untuk senantiasa berkelakuan baik dan mengurangi kapasitas lapas. Saat ini narapidana pada tindak pidana khusus dapat menikmati hak penggurangan masa pidana tanpa adanya syarat pembayaran denda atau uang pengganti. Lapas mengharapkan bahwa seluruh narapidana dapat menikmati hak tersebut. Akan tetapi, pada pelaksanaannya masih terdapat kendala – kendala yang menjadi penghambat pada proses remisi. Salah satu faktornya adalah banyaknya narapidana yang terdaftar dalam buku register F atau register pelanggaran. Oleh sebab itu, hak pengurangan tidak dapat diberikan karena syarat tidak terpenuhi.Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan; Narapidana; Remisi.
Implementasi Pemberian Hak Pengurangan Masa Pidana Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Jannah, Dilla Rohmatul; Indawati, Yana
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 8, No 3 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v8i3.2024.1139-1145

Abstract

Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana sebagai salah satu narapidana telah memenuhi tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan, penguarangan masa pidana diberikan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada narapidana bahwa terdapat sisi positif pada dirinya untuk berada pada jalan yang benar sekalipun statusnya sebagai seorang warga binaan. Pemberian remisi dilaksanakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan jika narapidana memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan. Pedoman terkait dengan implementasi pemberian hak pengurangan masa pidana berpedoman pada UU 22/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan cara mengkaji peraturan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam realita di masyarakat kemudian data yang didapat dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi permasalah yang ada pada akhirnya menuju pada solusi untuk menyelesaikan masalah. Hasil penelitian menunjukakan bahwa implementasi pemberian remisi bagi narapidana sangat dibutuhkan mengingat hak tersebut memiliki dampak yang sangat baik bagi narapidana sebagai bentuk motivasi untuk senantiasa berkelakuan baik dan mengurangi kapasitas lapas. Saat ini narapidana pada tindak pidana khusus dapat menikmati hak penggurangan masa pidana tanpa adanya syarat pembayaran denda atau uang pengganti. Lapas mengharapkan bahwa seluruh narapidana dapat menikmati hak tersebut. Akan tetapi, pada pelaksanaannya masih terdapat kendala – kendala yang menjadi penghambat pada proses remisi. Salah satu faktornya adalah banyaknya narapidana yang terdaftar dalam buku register F atau register pelanggaran. Oleh sebab itu, hak pengurangan tidak dapat diberikan karena syarat tidak terpenuhi.Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan; Narapidana; Remisi.