Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas kegiatan reses yang dianadak oleh DPRD Kabupaten Siak Daerah Pemilihan 1 dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dari hasil penelitian yang didapat baik pada kegiatan di lapangan maupun wawancara dengan beberapa narasumber maka dapat disimpulkan bahwa : Kegiatan reses ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar siding dengan tujuan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk di jadikan sebuah kebijakan pemerintah daerah. Masa reses mengikuti masa persidangan yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD yang dilaksanakan paling lama enam hari kerja sebagai salah satu ajang bertemunya secara resmi antara anggota DPRD dan konstituen.masa reses oleh anggota DPRD secara perorangan ataupun kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakatsecara, secara teknis kegiatan sudah berjalan dengan efektif. Disisi lain dari beberapa indikator dari efektivitas Menurut David Krech dalam Danim (2012:119- 120) kegiatan yang dilakukan juga sudah efektif apalagi dengan bantuan dari pihak pemerintah desa yang juga antusias dalam menyikapi pelaksanaan kegiatan tersebut, tetapi adapun beberapa hal yang masih menghambat antara lain masih kurangnya sosialisasi politik kepada masyarakat karena masih banyak yang belum mengetahui kegiatan reses tersebut, dan masih banyak juga masyarakat yang mengira kegiatan reses itu merupakan sebuah kampanye politik, padahal kegiatan yang dilaksanakan memang murni dari kelembagaan DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat pada daerah pemilihannya masing-masing.Kata kunci: Efektivitas, Reses, DPRD Kabupaten Siak