Kehadiran orang asing di Indonesia berpengaruh pada peraturan dan kebijakan keimigrasian. Keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah negara Indonesia dapat ditentukan dengan jenis visa yang digunakan di Indonesia, terkait dengan maksud dan tujuan keberadaannya yaitu untuk berwisata, bekerja, serta untuk tinggal di Indonesia. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Keimigrasian untuk berada di wilayah Indonesia. Namun dalam pelaksanaan nya sering terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan banyak terdapat izin tinggal yang overstay. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dalam pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh yakni Implementasi Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru sudah berjalan cukup baik, namun masih kurangnya pengawasan secara menyeluruh terhadap Warga Negara Asing yang tidak bekerja dan tidak memiliki penjamin atas izin tinggalnya. Hal tersebut berdampak pada izin tinggal Warga Negara Asing yang overstay dikarenakan tidak mampu membayar biaya beban yang dikenakan per hari nya apabila masa izin tinggal nya overstay. Namun bagi Warga Negara Asing yang bekerja di perusahaan dan memiliki penanggung jawab jarang terdapat masalah pada izin tinggal nya, karena perusahaan bertanggung jawab atas izin tinggal Warga Negara Asing yang bekerjadiperusahaan nya.Kata kunci: Implementasi, Izin Tinggal, Warga Negara Asing