Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di sebuah kelurahan merupakan proses yang penting dalam struktur pemerintahan lokal di Indonesia. Di Kota Baubau, khususnya di Kelurahan Bukit Wolio Indah, pemilihan Ketua RT menjadi perhatian utama karena RT memiliki peran yang vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan Masyarakat di tingkat lokal. Salah satu masalah yang sering muncul dalam proses pemilihan Ketua RT adalah terkait merit sistem, yaitu praktik yang melibatkan unsur-unsur politik, kekuasaan, dan intervensi yang tidak sehat dalam proses pemilihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik merit sistem pada proses pemiliihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bukit Wolio Indah serta untuk mendeskripsikan dampak praktik merit sistem pada proses pemiliihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan Bukit Wolio, Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa merit sistem pada pemilihan ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) belum terlaksana dengan baik. Pemilihan masih bersifat konfensional hanya berdasarkan kebiasaan turun temurun. Meskipun beberapa proses pemilihan ketua RT tidak berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan publik yang terima masih dianggap baik oleh masyarakat atau dengan kata lain praktik merit sistem pada pemilihan ketua RT di Kelurahan Bukit Wolio Indah tidak berjalan tetapi juga tidak memberi dampak negatif. Kata kunci: Merit sistem, Pemilihan Ketua RT, Peraturan