Collaborative Governance yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Pemerintah Desa Muntai Barat dengan beberapa stakeholder dalam upaya pengelolaan mangrove akibat deforestasi terkait dengan dukungan berkelanjutan serta untuk menyelamatkan hutan mangrove Di Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan. Mangrove Desa Muntai Barat masuk ke dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Mangrove dengan luas mencapai 1.292 ha. Rehabilitasi Mangrove berbasis Blue Carbon Ecosystem dipulihkan karena mangrove menyimpan carbon 4-5 kali lebih banyak dari hutan tropis sehingga berkontribusi besar pada penyerapan emisi karbon untuk meredam efek rumah kaca. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Collaborative Governance dari Ansell dan Gesh (2007) yang terdiri dari lima tahap seperti face to face dialogue, trust building, commitment to process, share understanding dan intermediate outcome. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer melalui observasi dan wawancara serta didukung data sekunder melalui studi pustaka. Pemilihan informan penelitian melalui purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi Pemerintah dilakukan dengan rehabilitasi mangrove secara massif dimulai dengan tingkat pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa sejalan dengan kelompok–kelompok masyarakat yang bersinergi dalam pengelolaan mangrove berbasis blue carbon ecosystem. Pengelolaan tersebut menghasilkan aktor lokal atau kelompok masyarakat yang diharapkan dapat melanjutkan upaya–upaya konservasi akibat deforestasi hutan mangrove Di Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan