Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap perilaku ujaran kebencian yang dilakukan dalam game online, sekaligus untuk mengetahui ketentuan hukum dan proses penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan / rintangan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian kali ini adalah: 1) Mengapa pemain game online melakukan perbuatan ujaran kebencian? 2) Bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur tentang ujaran kebencian? 3) Bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online? 4) Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan/rintangan dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian? Metode penelitian yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode normative empiris, yang pada dasarnya merupakan penggabungan dari metode normative dengan metode empiris. Hasil dari penelitian kali ini akan menunjukkan penyebab pemain game online melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam game online di Indonesia, proses penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian, ketentuan hukum yang mengatur perbuatan ujaran kebencian, dan faktor-faktor yang menjadi hambatan / rintangan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online.