The purpose of writing this article is to find out the disparity in the parameters of providing legal aid to the underprivileged, based on Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid and Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law. Dissimilarity in the provision of legal aid to the community is legal services in the form of providing legal assistance through legal advisors in a legal institution. The research method used is the normative legal research method which is analyzed through 2 (two) approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach. Based on the results of the author's research, the disparity in the parameters of providing legal aid to underprivileged people is one of the hallmarks of a rule of law and is respect for human rights to get equal opportunities before the law, the provision of legal aid is also a consequence of a rule of law. The author also finds that there is a parameter disparity in the provision of legal aid from the point of view of Law Number 8 of 1981, regarding the community that is given legal assistance, namely only people who are included in the underprivileged category, on the other hand from the point of view of Law Number 8 of 1981 Those who are given legal assistance are people who stumble on criminal cases and become suspects with the aim of protecting their rights as suspects. Abstrak Penulisan artikel bertujuan untuk mengetahui dismilaritas parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dismilaritas pemberian bantuan hukum pada masyarakat merupakan pelayanan jasa hukum berupa pemberian bantuan hukum melalui penasehat hukum pada sebuah lembaga hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dianalisis melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwasannya dismilaritas parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu adalah salah satu ciri khas dari negara hukum dan merupakan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk mendapatkan kesempatan yang sama di mata hukum, pemberian bantuan hukum juga merupakan konsekuensi dari sebuah negara hukum. Penulis juga menemukan adanya dismilaritas parameter dalam pemberian bantuan hukum dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terkait masyarakat yang diberikan bantuan hukum yaitu hanya masyarakat yang termasuk dalam kategori kurang mampu, di sisi lain dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang diberikan bantuan hukum adalah masyarakat yang tersandung perkara pidana dan menjadi tersangka dengan tujuan melindungi hak-haknya sebagai tersangka. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Negara Hukum, Dismilaritas, Parameter Pemberian Bantuan Hukum