Implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima di Kota Padang, khususnya di Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya, melalui peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, melarang berjualan di area yang dilarang seperti badan jalan dan fasilitas umum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses dan keberhasilan implementasi kebijakan relokasi di kedua lokasi. Fokus penelitian ini adalah mengkaji secara komparatif implementasi kebijakan relokasi pedagang kaki lima di dua lokasi di Kota Padang Pantai Padang dan Jembatan Siti Nurbaya dengan menyoroti dampak ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata yang ditimbulkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian studi kasus. model Van Meter dan Van Horn, enam variabel implementasi termasuk standar kebijakan, sumber daya, komunikasi, karakteristik pelaksana, kondisi sosial ekonomi, dan disposisi pelaksana belum sepenuhnya terpenuhi dalam konteks ini. Temuan lapangan memperlihatkan adanya perbedaan antara kerangka teoritis dan realitas implementatif, khususnya di Pantai Padang, di mana tujuan penataan kawasan wisata tidak diikuti oleh peningkatan kesejahteraan pedagang. Secara ekonomi, relokasi menyebabkan penurunan pendapatan pedagang karena lokasi baru yang tidak strategis dan kurang mendukung. Secara sosial dan budaya, relokasi memicu perubahan karena ruang usaha lama telah menjadi bagian dari identitas dan relasi sosial komunitas. Dari sisi pariwisata, meskipun kawasan menjadi lebih tertib secara visual, vitalitas ekonomi dan budaya justru menurun akibat kurangnya integrasi antara kawasan relokasi dan atraksi wisata utama.