Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Strategic Analysis of the Billboard Tax Collection System. Efforts to Increase Local Tax Revenue Depok City Andrayanti, Iin; Reza Aulia Wicaksono; Tri Waluyo Prehantio; Laila Amalia
INTERNATIONAL JOURNAL OF ECONOMICS, MANAGEMENT, BUSINESS, AND SOCIAL SCIENCE (IJEMBIS) Vol. 5 No. 1 (2025): January 2025
Publisher : CV ODIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59889/ijembis.v5i1.444

Abstract

One of the potential taxes in Depok City is billboard tax. Low public awareness is currently one of the obstacles to billboard tax collection in Depok City so that it becomes a challenge for tax officials related to increasing awareness of paying taxes, so how the collection system strategy must be formulated by the Depok City Government to change the mindset so that taxpayer awareness can increase so that it can contribute to creating optimal public services. This research focuses on the billboard tax collection system strategy in an effort to increase local taxes in Depok City and the method used is a qualitative method. Based on the results of the analysis, organisational and institutional strategies have been running well, but strategic programs need to be improved in the socialisation of billboard tax. Resource support strategies need additional training for employees, and internal and external supervision and administration must be tightened to improve compliance and legal effectiveness, billboard tax realisation in the last 4 years, from 2019 to 2022, has continued to increase, but has decreased in 2023, so there needs to be some special strategies to increase revenue realisation at the Depok City Regional Finance Agency. Keywords: Strategy, Billboard Tax, Local Tax Revenue
Analisis Yuridis Dan Sosiologis Tradisi Bahalarat Juz 15 Pada Masyarakat Banjar Laila Amalia
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.945

Abstract

Tradisi Bahalarat Juz 15 merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan yang memiliki nilai religius dan sosial. Tradisi ini dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas keberhasilan menamatkan bacaan Al-Qur'an, terutama bagi anak-anak yang belajar mengaji. Selain sebagai perayaan, Bahalarat juga menjadi media penanaman nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter, seperti ketaqwaan, gotong-royong, serta penghormatan kepada orang tua dan guru. Namun, di tengah arus modernisasi, tradisi ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan gaya hidup, pengaruh budaya global, dan minimnya pemahaman generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek historis, nilai sosiologis, dan adaptasi tradisi Bahalarat Juz 15 dalam konteks hukum Islam serta dinamika sosial budaya masyarakat Banjar. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode hukum empiris, penelitian ini mengungkap bahwa tradisi Bahalarat dapat tetap relevan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam dan disertai upaya pelestarian yang sistematis. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol identitas budaya tetapi juga memiliki potensi besar dalam melestarikan nilai-nilai religius pada generasi mendatang.
Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin Ahmad Rizkhan Nurullah; Laila Amalia; Bachtiar Agusman; Rahmat Fadillah
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.513

Abstract

Abstrak Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan tersebut bagaimana menyikapi para civitas akademika fiqih UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga fiqh munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi literatur dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami secara langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan online. Hasil penelitian dapat dipahami, akad nikah online sah dengan ketentuan wajib satu kali (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah online merupakan suatu keniscayaan karena hukum Islam mengikuti kemajuan zaman sehingga penerapan syariat pun berkembang setiap zaman, termasuk pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar. pilar dan kondisinya. Abstrak Akad nikah secara online yaitu akad nikah yang dilangsungkan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya sebuah pernikahan adalah dengan tercapainya rukun serta syarat – syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah cukup lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan ini bagaimana respon para sejarawan fiqih di UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya yang berlandaskan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga secara fiqih munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan secara online. Hasil penelitian dapat kita pahami, akad nikah secara online hukumnya sah dengan ketentuan wajib satu waktu (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah secara online merupakan sesuatu keniscayaan karena hukum Islam sifatnya merespon akan kemajuan zaman sehingga dalam pelaksanaan syariat juga berkembang setiap waktunya termasuk pada pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah selama dalam pelaksanaan tidak menyalahi rukun dan syarat.