Perundungan merupakan masalah yang serius maka dari itu penanganannya juga harus serius tapi masih dianggap suatu hal yang sepele yang menyebabkan penanganan dari kasusnya juga tidak serius. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana perspektif kriminologi terhadap anak pelaku tindak pidana perundungan di Indonesia? dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap anak pelaku tindak pidana perundungan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk verbal, fisik maupun psikis dengan tujuan ingin membuat korban menderita. Salah satu faktor penyebab timbulnya perilaku bullying adalah kurangnya pendidikan moral dan budi pekerti pada anak untuk saling menghargai orang lain. anak pelaku tindakan bullying ada baiknya tidak dibiarkan hanya dengan cara penyelesaian secara damai yang diselesaikan dengan diversi di luar peradilan melainkan diberikan sanksi tindakan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, menjadi dasar hukum yang tepat untuk penerapan sanksi tindakan pada anak.