Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Urgensi Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Upaya Menegakkan Integritas Putri Shania Azizah Dinnar; Chesaria Anggun Permataningtyas; Ridlo Ifran Addiasar; Shelma Fatika Candra Kusumaningsih
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.335-356

Abstract

Isu mengenai kesejahteraan hakim yang masih terus diperbincangkan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung menunjukkan adanya permasalahan yang serius dalam pemenuhan kesejahteraan hakim. Sistem pembayaran gaji yang masih menyamakan status hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa sistem tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ukuran dari pemenuhan kesejahteraan yang diterima oleh hakim dan menganalisis keterkaitan antara kesejahteraan dengan integritas hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan data primer berupa hasil kuesioner mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan data bahwa hakim merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang ideal dan hal tersebut berpengaruh pada integritas hakim. Peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan hakim masih belum bisa memenuhi ekspektasi hakim. Hak hakim atas pemenuhan kesejahteraan yang belum didapatkan akan memengaruhi integritas hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.
Urgensi Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Upaya Menegakkan Integritas Putri Shania Azizah Dinnar; Chesaria Anggun Permataningtyas; Ridlo Ifran Addiasar; Shelma Fatika Candra Kusumaningsih
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.335-356

Abstract

Isu mengenai kesejahteraan hakim yang masih terus diperbincangkan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung menunjukkan adanya permasalahan yang serius dalam pemenuhan kesejahteraan hakim. Sistem pembayaran gaji yang masih menyamakan status hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa sistem tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ukuran dari pemenuhan kesejahteraan yang diterima oleh hakim dan menganalisis keterkaitan antara kesejahteraan dengan integritas hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan data primer berupa hasil kuesioner mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan data bahwa hakim merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang ideal dan hal tersebut berpengaruh pada integritas hakim. Peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan hakim masih belum bisa memenuhi ekspektasi hakim. Hak hakim atas pemenuhan kesejahteraan yang belum didapatkan akan memengaruhi integritas hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.
Urgensi Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Upaya Menegakkan Integritas Putri Shania Azizah Dinnar; Chesaria Anggun Permataningtyas; Ridlo Ifran Addiasar; Shelma Fatika Candra Kusumaningsih
Judex Laguens Vol 2 No 3 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.335-356

Abstract

Isu mengenai kesejahteraan hakim yang masih terus diperbincangkan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung menunjukkan adanya permasalahan yang serius dalam pemenuhan kesejahteraan hakim. Sistem pembayaran gaji yang masih menyamakan status hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa sistem tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ukuran dari pemenuhan kesejahteraan yang diterima oleh hakim dan menganalisis keterkaitan antara kesejahteraan dengan integritas hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan data primer berupa hasil kuesioner mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan data bahwa hakim merasa belum mendapatkan kesejahteraan yang ideal dan hal tersebut berpengaruh pada integritas hakim. Peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur mengenai pemenuhan kesejahteraan hakim masih belum bisa memenuhi ekspektasi hakim. Hak hakim atas pemenuhan kesejahteraan yang belum didapatkan akan memengaruhi integritas hakim dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan penemuan tersebut, pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang penting karena memiliki peran dalam menegakkan integritas hakim.
Penegakan Hukum Atas Praktik Penyimpangan Pembayaran Uang Saku Bagi Peserta Magang Di Daerah Istimewa Yogyakarta Putri Shania Azizah Dinnar; Ayunita Nur Rohanawati
Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Vol. 3 No. 5 SEPTEMBER 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Apprenticeships are increasingly in demand to prepare Indonesia’s workforce, yet many participants don’t receive their entitled allowances. This study addresses two issues: How are the legal provisions regarding allowances and wages for apprenticeship participants in Indonesia? And how is law enforcement implemented for participants not receiving allowances in the Special Region of Yogyakarta? Utilizing a juridical-empirical method with both statutory and socio-legal approaches, the study employed purposive sampling to gather data through interviews and questionnaires. The findings reveal that, first, wages are regulated by PP No. 36/2021 jo. PP No. 51/2023 and based on Labor Law is the right of workers based on employment agreements. Meanwhile, allowances are regulated by Permenaker No. 6/2020 and according to interviewee, are a form of appreciation given to interns based on internship agreements. Second, the regulations don’t stipulate sanctions; enforcement for student interns is based on mutual agreements, while for graduates, the Yogyakarta Manpower Inspectorate issues two inspection notices. The study recommends that the government define and standardize allowance amounts and revise regulations to include strict sanctions while strengthening the oversight role of the local labor office.