Wiena Septiany
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg) Wiena Septiany; Hesti Septianita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2902

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis pendekatan penelitian secara normatif melalui data kepustakaan dilakukan pemilihan data-data hukum yang relevan dengan objek penelitian dalam sumber hukum primer dan sekunder. Pencantuman UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah dicabut tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum, akan tetapi termasuk unprofessional conduct Hakim. Hal ini dikarenakan UU pokok terkait tindak pidana yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tetap ditulis sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hanya undang-undang yang di juncto-kan saja. Selain itu, dalam pembuktian terhadap unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum memenuhi unsur dan dapat dibuktikan. Hal ini, berimplikasi luas karena mengakibatkan hilangnya keadilan, ketidakpastian dan persepsi bahwa sistem hukum telah dilanggar, sehingga dapat menjadi dasar bagi banding atau kasasi. Putusan pengadilan yang tidak didukung alasan memadai dapat berdampak negatif terhadap kepentingan terbaik anak dan beresiko merugikan Anak.