Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis Dede Dewi Sartika; Erma Zahro Noor
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3354

Abstract

Kepailitan adalah sebuah kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya kepada para kreditur, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditur-krediturnya. Secara umum, kesimpulan mengenai kepailitan dan PKPU adalah bahwa kedua mekanisme ini merupakan langkah-langkah hukum yang ada untuk membantu perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Kepailitan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan, sementara PKPU memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya sehingga dapat bertahan dan melakukan perbaikan.
Tinjauan Hukum Atas Pencadangan Piutang Tak Tertagih Oleh Perbankan Dalam Perpajakan Yohanes; Erma Zahro Noor
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.15717

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasio decidendi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009968.15/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024 serta mengkaji sinkronisasi pengaturan pencadangan piutang tak tertagih antara rezim perbankan dan rezim perpajakan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengakuan cadangan antara ketentuan perbankan dan perpajakan berakar pada perbedaan filosofi hukum, di mana perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian berbasis risiko, sedangkan perpajakan berorientasi pada asas realisasi dan kepastian hukum. Majelis Hakim mempertahankan koreksi fiskus atas cadangan penempatan dana pada bank lain karena tidak termasuk kredit yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 merupakan bentuk sinkronisasi terbatas yang memberikan kepastian hukum, namun belum sepenuhnya menyatukan perbedaan konseptual antara akuntansi komersial dan fiskal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi berkelanjutan guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan penerimaan negara.