Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis Dede Dewi Sartika; Erma Zahro Noor
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3354

Abstract

Kepailitan adalah sebuah kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya kepada para kreditur, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditur-krediturnya. Secara umum, kesimpulan mengenai kepailitan dan PKPU adalah bahwa kedua mekanisme ini merupakan langkah-langkah hukum yang ada untuk membantu perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Kepailitan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan, sementara PKPU memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya sehingga dapat bertahan dan melakukan perbaikan.
SINERGI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA “TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA 2025” Bintang Bayu Aprila Putra; Christian Alexander Tjandra; Erma Zahro Noor
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia menghadapi tantangan mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini menganalisis dinamika sinergi kedua sistem hukum, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan merumuskan prospek pengembangan di era 2025. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-empiris, penelitian mengkaji berbagai instrumen hukum seperti Kompilasi Hukum Islam, undang-undang terkait perkawinan, ekonomi syariah, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Temuan menunjukkan bahwa sinergi menghadapi hambatan pada empat dimensi: filosofis (dualisme legitimasi), yuridis (hierarki dan konflik norma), sosiologis (kesenjangan hukum formal dengan praktik masyarakat), dan politis (polarisasi ideologis). Namun demikian, peluang optimalisasi sinergi terbuka melalui reformasi legislatif, penguatan kapasitas institusi peradilan agama, percepatan pengembangan ekonomi syariah, dan pembaruan metodologi ijtihad. Penelitian mengusulkan model "Progressive Islamic Legal Integration" yang menggabungkan nilai-nilai fundamental hukum Islam dengan pendekatan kontekstual dan moderat sebagai solusi harmonisasi yang menjaga keseimbangan antara aspirasi umat Islam dan prinsip kebhinekaan Indonesia. Model ini berpotensi menjadi referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam mengintegrasikan tradisi hukum Islam dengan tuntutan modernitas, demokrasi, dan hak asasi manusia
KRITIK AKADEMIK TERHADAP KHI ANTARA KODIFIKASI DAN DINAMIKA SOSIAL Vern Subagya; Erma Zahro Noor
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Compilation of Islamic Law (KHI), established through Presidential Instruction No. 1 of 1991, is an effort to codify Islamic law in Indonesia, particularly in the areas of marriage, inheritance, and waqf. This article analyzes various academic critiques that have emerged against the KHI in the context of the dialectic between the need for legal codification and the social dynamics of Indonesian Muslim society. This study uses a normative-sociological approach by examining Islamic law literature, KHI documents, and various academic critiques that have developed. The results of the study show that the KHI faces several fundamental problems: its legal status is only a Presidential Instruction, its limitations in responding to contemporary social developments, and the tension between the classical fiqh approach and the need for legal reform. Critics also highlight aspects of gender justice, madhhab pluralism, and flexibility of interpretation. Nevertheless, the KHI continues to play a strategic role as a guide for religious courts and can serve as a basis for developing Islamic law that is more responsive to social dynamics