Dave Hamonangan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Pemberatan Pemidanaan Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021 Dave Hamonangan; Ade Adhari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3435

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara kolektif kepada orang lain yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses peradilan yang berlaku. Perbuatan main hakim seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kasus yang terjadi di Desa Lalimbue Jaya Kabupaten Konawe. Kasus perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan disertai perusakkan serta pembakaran terhadap rumah milik korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Penjatuhan sanksi pemberatan pidana sudah sepatutnya diberikan kepada para terdakwa sebagai hukuman dari hasil perbuatan main hakim sendiri yang dilakukannya. Pemberatan pidana juga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sehingga nantinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan Undang-Undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpastian hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 148/Pid.B/2021. Kepastian hukum merupakan kondisi dimana hukum diterapkan secara taat dan konsisten, tetapi majelis hakim dalam memutus perkara dalam kasus putusan ini tidak menerapkan kepastian hukum tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, sudah sangat tepat jika majelis hakim menjatuhkan sanksi hukuman pidana yang disertai dengan pemberatan pidana terhadap para terdakwa. Mengingat, hasil dari perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para terdakwa ini menyebabkan kerugian secara materiil bagi keluarga korban dan juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.