Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (KIPT). Penetapan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara lembaga untuk memadukan program dan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan transmigrasi. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak positif pada peningkatan perkembangan kawasan transmigrasi. Kenyataannya penerapan kebijakan KIPT di kawasan transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan diduga masih belum optimal. Penyelenggaraan transmigrasi pada kawasan tersebut belum memaksimalkan keterlibatan lintas sektor sehingga berdampak pada rendahnya indeks perkembangan kawasan transmigrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses implementasi kebijakan KIPT pada kawasan transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Panduan teori menggunakan teori George Edward III yang bernama implementing public policy. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, studi dokumen dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan KIPT masih belum mampu secara optimal membangun kolaborasi antara pemangku kepentingan yang terkait sehingga indeks perkembangan kawasan transmigrasi Salimbatu belum optimal tercapai. Guna mencapai tujuan yang diharapkan, pada kawasan transmigrasi Salimbatu Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara sudah dilakukan namun belum optimal. Ketidakoptimalan capaian tujuan itu disebabkan oleh faktor kebijakan tersebut telah disosialisasikan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan didukung dengan informasi kawasan transmigrasi yang lengkap serta dukungan Kepala Daerah yang cukup baik. Beberapa kendala yang masih ditemukan dalam implementasi kebijakan tersebut yaitu belum efektifnya komunikasi antar tim yang terlihat dari minimnya sosialisasi dan media komunikasi yang dilakukan; ketersediaan SDM sekretariat tim yang belum memadai terutama dalam kaitan dengan pengelolaan anggaran dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi Salimbatu; Aspek sumber daya, diperlukan penambahan pegawai sekretariat tim KIPT dan kewenangan untuk mengintervensi anggaran yang mendukung program perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan aspek dukungan berbagai aktor lintas sektor yang belum maksimal dan insentif yang belum memadai bagi para pelaksana kebijakan di level operasional; serta ketiadaan SOP dalam kaitan dengan koordinasi implementasi kebijakan ini. Disposisi masih diperlukan optimalisasi kontribusi lintas sektor dan pemberian penghargaan atau insentif bagi pelaksana kebijakan serta dalam aspek struktur birokrasi diperlukan penyusunan SOP terkait implementasi KIPT.