Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Community Empowerment through Legal Education: Enhancing Legal Awareness in Village Communities Donny Setha
Bulletin of Community Engagement Vol. 4 No. 3 (2024): Bulletin of Community Engagement
Publisher : CV. Creative Tugu Pena

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51278/bce.v4i3.1680

Abstract

The objective of this study is to assess the efficacy of community empowerment initiatives that incorporate legal education in enhancing legal awareness within rural communities. Qualitative research methods were employed to obtain data via in-depth interviews, participatory observation, and document analysis. The findings indicated that legal education grounded in community engagement can facilitate a deeper comprehension of legal rights and obligations, fortify the community's capacity in deterring legal transgressions, and inspire active involvement in local conflict resolution. Consequently, this study proposes that legal education responsive to the needs of rural communities can serve as an effective vehicle for community empowerment. The implementation of legal education can serve as a strategic instrument for empowerment, addressing the aforementioned gap and enhancing the capacity of communities to safeguard themselves from unlawful actions and to advocate for their rights in an autonomous manner
Perkembangan Teknologi Digital dan Edukasi Hukum untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen Digital terhadap Penipuan Online di Indonesia Donny Setha
Harmoni Sosial : Jurnal Pengabdian dan Solidaritas Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2025): Juli : Harmoni Sosial : Jurnal Pengabdian dan Solidaritas Masyarakat
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/harmoni.v2i3.1906

Abstract

The development of digital technology has brought about significant changes in people's transaction patterns, particularly with the increasing use of online platforms for buying and selling. This phenomenon provides convenience for consumers and merchants, but is also accompanied by a high rate of online fraud experienced by both consumers and merchants. This fraud can take the form of fraudulent transactions, goods not received, or identity fraud. Low public legal literacy regarding rights and obligations in digital transactions is one of the main causes of weak legal protection for fraud victims. Many consumers and merchants are unaware of their rights and the legal procedures to take when experiencing fraud. This community service activity aims to increase the legal understanding of the public, especially online merchants and consumers, regarding digital consumer protection and legal fraud handling mechanisms. The activity implementation methods included interactive legal counseling, distribution of closed-ended questionnaires, case study simulations, Q&A discussions on legal issues, and light consultations. A total of 60 respondents, consisting of 30 merchants and 30 consumers, participated in the closed-ended questionnaire. The results showed that the majority of participants did not fully understand their rights in digital transactions and were unaware of the legal procedures to take when experiencing fraud. Despite this, participant interest in legal education was very high, with over 75% stating they wanted further legal assistance. This activity is expected to provide the public with better insight into their rights and obligations in digital transactions, as well as raise awareness of the importance of legal protection in the digital age. This is expected to make the public more vigilant and protected from potential online fraud in the future. Furthermore, increased legal literacy is expected to create a safer and more trustworthy digital transaction ecosystem for all parties.
Implementasi Hukum Lingkungan di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Praktik Penegakan Hukum Donny Setha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3555

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum lingkungan di Indonesia dengan fokus pada kebijakan yang ada dan praktik penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber melalui wawancara mendalam, analisis dokumen, dan observasi lapangan. Penelitian ini menyoroti peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, dalam upaya penegakan hukum lingkungan. Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus-kasus pelanggaran lingkungan. Studi kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan digunakan untuk menggambarkan respon pemerintah dan efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi masalah lingkungan yang serius ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum lingkungan di Indonesia sudah cukup kuat, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga, dan praktik korupsi. Partisipasi masyarakat dan pendidikan lingkungan juga merupakan faktor penting yang perlu ditingkatkan untuk mendukung keberhasilan kebijakan dan penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kapasitas institusi penegak hukum, penguatan regulasi, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk mencapai pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
Implikasi Hukum Atas Tindakan Judi Online Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara dan Aparat Penegak Hukum Donny Setha
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i03.1021

Abstract

ASN yang terlibat judi online ini sudah barang tentu memiliki keterlibatan dan peran yang berbeda, dimana sekarang ini penyelidikan aparat penegak hukum tidak hanya menyasar kepada ASN dari Kemenkominfo saja, tetapi ada juga informasi yang mengindikasikan adanya aparat Kepolisian yang juga bermain judi online, bahkan menjadi Bandar dan juga melindungi dna membekingi judi online. Hal ini masih dalam penyelidikan, tetapi untuk mengungkap semua itu ada permasalahan yang muncul, karena pengungkapan judi online ini tidak saja kejahatan pengguna, pelaksana, Bandar dan pihak yang membekingi kegiatan judi online ini, tetapi ada jenis kejahatan lainnya seperti penyuapan yang dicurigai dilakukan oleh Menteri Kominfo agar kegiatan judi online ini tidak bisa diberantas, bahkan ada kecendrungan melindungi oknum tertentu yang terlibat dalam judi online. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memperoleh penjelasan mengenai implikasi hukum terhadap pelaku judi online baik pihak yang menggunakan jasa judi online, pihak pelaksana judi online, serta pihak bandar dan pihak yang melindungi judi online, serta penjelasan mengenai pencegahan yang dilakukan aparat hukum dalam mengurangi dan mencegah pelaksanaan judi online di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumentasi dari berbagai sumber. Hasil penelitian menjabarkan bahwa dalam menghadapi tindak pidana judi online terdapat implikasi hukuman yang dibebankan kepada pengguna, pelaksana, bandar dan pihak yang melindungi judi online dari mulai hukuman badan berupa hukuman penjara, hukuman denda, serta hukuman pemblokiran aset dan situs judi online, sedangkan pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi kejahatan judi online adalah dengan dengan memperkuat regulasi dan juga aturan yang tegas kepada pelaku, baik pengguna, penyelenggara, Bandar dan pihak yang melindungi tindak pidana judi online, melakukan pemblokiran situs judi online dengan bekerjasama dengan Kemenkominfo, serta melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya di dunia pendidikan mengenai bahaya judi online.