Corruption in Indonesia is no longer a new problem in legal issues for a country because the problem of corruption has existed for thousands of years, both in developed and developing countries including Indonesia. In fact, the development of corruption in Indonesia is now so severe and has become an extraordinary problem because it has infected and spread to all levels of society. The crime of corruption in the past was regulated in the Criminal Code, which due to the dynamics that developed in society, then the regulation underwent changes which were more of a special nature or lex specialis which was then regulated for the first time in Law Number 31 of 1999 jo. Amendment to Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. In its journey, corruption activities are carried out by the highest power holders who have positions, where these positions are mostly the result of winning elections in a party. The Anti-Corruption Law states that people who commit corruption must compensate the state for losses, due to the economic and social impact of an area on state finances. The addition of heavy prison sentences for corruptors certainly has a deterrent effect on the perpetrators of corruption, which is expected to reduce the crime of corruption. The crime of corruption is one part of a special criminal offense in addition to having certain specifications that are different from general criminal offenses. The Corruption Crime Law is a regulation that has a specific nature, both regarding Formal Criminal Law (Procedure) and Material (Substance). The legal consequences of a criminal offense becoming a corruption offense include: The institution that handles corruption crimes, the evidentiary system Evidence in corruption crimes applies an inverse evidence system that is limited or balanced, and in terms of punishment. The purpose of this paper is to determine the implications of handling a criminal case as a corruption offense.ABSTRAKKorupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi pada zaman dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang karena dinamika yang berkembang dalam masyarakat, maka selanjutnya peraturan tersebut mengalami perubahan di mana lebih kepada bersifat khusus atau lex specialis yang selanjutnya kemudian diatur untuk pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya kegiatan korupsi dilakukan oleh para pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki jabatan, yang mana jabatan tersebut kebanyakan merupakan hasil dari pemenang pemilu dalam suatu partai. Dalam UU PTPK. dinyatakan bahwa orang yang melakukan korupsi harus mengganti kerugian negara, dikarenakan dampak ekonomi dan sosial suatu wilayah yang ditimbulkannya pada keuangan negara. Pada perjalanannya penambahan vonis penjara bagi para koruptor yang berat tentu saja memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, yang di mana dengan hal tersebut diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik menyangkut Hukum Pidana Formal (Acara) maupun Materil (Substansi). Akibat hukum suatu tindak pidana menjadi tindak pidana korupsi, antara lain : Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi, sistem pembuktiannya Pembuktian dalam tindak pidana korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, dan dari segi pendanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi penanganan perkara suatu tindak pidana sebagai tindak pidana korupsi.