Corruption and money laundering crimes are not only detrimental to the State's economy, but also cause violations of human rights. Both crimes have far-reaching impacts that impede social and economic progress, and add to the hardship of the most affected communities. This research aims to examine the relationship between corruption and money laundering crimes and human rights violations, as well as to analyze the impact of laws and policies implemented in addressing these issues. The approach used in this research is qualitative with empirical normative analysis, which examines the regulations and policies applicable in Indonesia. The results show that despite various efforts to tackle corruption and ML, the implementation of the law still faces a number of obstacles, especially in terms of applying effective sanctions and protecting victims' rights. The legal implications of these two crimes include the ineffectiveness of the law as a deterrent, as well as limited public access to justice. In terms of policy, there is a need to improve coordination between relevant institutions, strengthen the capacity of law enforcement agencies, as well as an approach that focuses more on restoring victims' rights. This research recommends the importance of policies that emphasize the protection of human rights in the eradication of corruption and ML.ABSTRAKTindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan hanya merugikan perekonomianĀ Negara, tetapi juga menyebabkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua jenis kejahatan ini memiliki dampak luas yang menghambat kemajuan sosial dan ekonomi, serta menambah kesulitan bagi masyarakat yang paling terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hubungan antara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dengan pelanggaran HAM, serta untuk menganalisis dampak hukum dan kebijakan yang diterapkan dalam menangani masalah ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis normatif empiris , yang mengkaji regulasi dan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun sudah ada berbagai upaya untuk menanggulangi korupsi dan TPPU, pelaksanaan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal penerapan sanksi yang efektif danĀ perlindungan terhadap hak korban. Implikasi hukum dari kedua tindak pidana ini termasuk ketidak efektifan hukum sebagai pencegah, serta terbatasnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dari sisi kebijakan, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta pendekatan yang lebih berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kebijakan yang lebih menitik beratkan pada perlindungan HAM dalam pemberantasan korupsi dan TPPU.