Dalam pelaksanaan suatu proyek konstruksi, tidak terlewat dari risiko yang akan terjadi dalam tahapannya. Untuk meminimalisasi dampak negatif dari risiko tersebut maka perlu dilakukan suatu manajemen risiko yang dapat mengidentifikasi serta menilai risiko-risiko yang akan dihadapi dalam upaya mengantisipasi pelaksanaan proyek konstruksi. Proyek yang akan segera terlaksana dan memerlukan pertimbangan tentang risiko tersebut adalah Proyek Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Provinsi Bali. Pembangunan jalan tol tersebut merupakan pendanaan pemerintah yang bekerjasama dengan pihak swasta yang digarap oleh PT. Tol Jagat Kerthi Bali dalam pelaksanaan dan mewujudkannya, dengan tujuan memperkuat konektivitas transportasi jalan berupa peningkatan kinerja pemantapan jalan daerah.Penelitian ini menggunakan cara wawancara dengan berbagai pihak yaitu sebanyak 28 responden yang expert dan mempunyai kompetensi tentang Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi untuk mendapati bagaimana kemungkinan (likelihood) terhadap berbagai risiko dan untuk memahami seberapa besar pengaruh (consequences), kemudian dari hasil yang diperoleh dari responden akan mendapatkan penilaian risiko dengan cara mengalikan nilai modus dari frekuensi terjadinya risiko (likelihood) dengan nilai modus pengaruh (concequences), serta mengalokasikan kepemilikan risiko kepada masing-masing pihak. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 34 risiko yang teridentifikasi. Berdasarkan jumlah tersebut, 6 (17,65%) risiko yang tergolong dalam kategori risiko unacceptable dengan jumlah mitigasi risiko yang digarap yaitu sebanyak 11 penanganan, 19 (55,88%) risiko undesirable dengan jumlah mitigasi risiko yang digarap yaitu sebanyak 29 penanganan, 9 (26,47%) risiko acceptable, dan 0% atau tidak ada risiko yang tergolong negligible. Bagi risiko yang terbilang major risk (unacceptable dan undesirable) digarap pengalokasian kepemilikan risiko adalah instansi dari Dinas PUPR Provinsi, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan yaitu sebanyak 6 kepemilikan risiko dari 6 risiko (100%) dengan kategori unacceptable dan sebanyak 16 kepemilikan risiko dari 19 risiko (84,2 %) dengan kategori undesirable, serta dilakukan mitigasi risiko.