Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Minangkabau Customary Law as a Foundation and Perspective for The Formation of The National Legal System Wiwoho, Shri Hardjuno; Saptomo, Ade; Ilham, Andi Muh; Santoso, Haryo
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v9i2.14623

Abstract

The purpose of this study is to examine the role of Minangkabau customary law in shaping the country's legal system and its potential contribution in creating social justice, maintaining cultural diversity, and strengthening regional autonomy. This research method used is literature analysis using relevant primary and secondary sources such as legal documents, academic works, and practical experience in the application of Minangkabau customary law. The results of this study show that Minangkabau customary law includes interrelated principles such as deliberation and consensus, gon royong (community cooperation), and restorative justice. The principles contain universal values that can be applied and integrated into the broader national legal system. In the context of building a state legal system, Minangkabau customary law is used as a source of inspiration for the development of laws that serve the interests of local communities, protect individual and collective rights, and maintain a balance between national and local interests. In addition, Minangkabau customary law has the potential to preserve cultural diversity in Indonesia. In the era of globalization that prioritizes cultural homogenization, the application of Minangkabau customary law can provide a strong foundation for the development and maintenance of cultural diversity of the community at the national level. Through an approach that respects and recognizes cultural differences, a country's legal system can be a tool for strengthening cultural identity and ensuring the sustainability of valuable cultural heritage
Acceleration of Legal Reformulation Regarding Non-Conviction Based Asset Forfeiture in Indonesia Wiwoho, Shri Hardjuno
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 2 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i3.4783

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi agenda penting di Indonesia, dan salah satu aspek krusialnya adalah perampasan aset hasil tindak pidana tersebut. Namun, Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture), sehingga reformasi hukum dalam hal ini sangat penting untuk dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji praktik perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) di negara-negara lain yang telah menerapkannya secara efektif, serta merumuskan desain model perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang ideal untuk diterapkan di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang akan digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis data kualitatif secara sistematis dan mendalam. Hasil penelitian memaparkan bahwa praktik perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) telah diterapkan secara efektif di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan Inggris dengan pengaturan yang berbeda-beda. Meskipun efektif, negara-negara tersebut juga menetapkan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum untuk memastikan penerapannya dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Desain model perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang ideal untuk diterapkan di Indonesia harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, due process of law, praduga tidak bersalah, dan proporsionalitas dengan menetapkan dasar hukum yang kuat, mekanisme peradilan yang adil dan transparan, standar pembuktian yang ketat, upaya hukum bagi pemilik aset, pembentukan lembaga khusus yang independen dan diawasi, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik, kerjasama internasional, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan dan evaluasi yang ketat.