Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman nazhir terkait regulasi wakaf uang di Indonesia dengan fokus pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus tunggal. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dengan tujuh informan yang merupakan nazhir dari lembaga wakaf di Indonesia. Wawancara dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara terkait regulasi wakaf uang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman nazhir terhadap regulasi wakaf uang di Indonesia secara umum sudah baik. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat pemahaman nazhir yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut antara lain informasi yang kurang memadai tentang regulasi wakaf uang, kurangnya kesadaran akan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip Syariah dalam pengelolaan wakaf uang, dan perbedaan penafsiran regulasi wakaf uang yang dapat mempengaruhi pemahaman nazhir. Implikasi pemahaman nazhir terhadap implementasi regulasi wakaf uang di Indonesia cukup signifikan. Pemahaman yang baik akan memperkuat pengelolaan wakaf uang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Lebih lanjut, penerapan regulasi wakaf uang di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya melalui Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Penggunaan mata uang rupiah Indonesia dan penerbitan sertifikat wakaf uang sesuai dengan besaran iuran wakaf juga mencerminkan komitmen untuk menjaga kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan dana wakaf. Temuan penelitian memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tingkat pemahaman nazhir terhadap regulasi wakaf uang di Indonesia dan implikasinya terhadap pengelolaan wakaf yang efektif. Rekomendasi dapat diberikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan pemahaman nazhir melalui edukasi yang lebih intensif, peningkatan pertukaran informasi, dan peran aktif dalam mempromosikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan wakaf uang.