Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Berdasarkan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Bupati Kolaka Utara tahun 2016 pada pasal 7 menyebutkan bahwa Danau Biru termasuk dalam destinasi parawisata unggulan daerah. Penelitian ini berfokus pada potensi kawasan dan strategi pengembangan kawasan berdasarkan kondisi fisik Wisata Danau Biru.Metode penelitian yang di gunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Danau Biru di Kecamatan Wawo memiliki potensi wisata yang belum dikembangkan secara optimal. Berdasarkan indikator pariwisata berkelanjutan, diperlukan banyak pembenahan terutama dalam hal atraksi wisata, keunikan, dan sumber daya manusia. Pengelolaan pariwisata masih kurang optimal, dengan beberapa aspek yang perlu dikembangkan seperti pelayanan, akomodasi, promosi, dan transportasi. Analisis SWOT menunjukkan posisi lemah dengan tantangan besar (Kuadran IV), mengindikasikan perlunya strategi bertahan. Rekomendasi strategi meliputi pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat lokal, konservasi lingkungan, pengembangan atraksi wisata, serta pemantauan berkala terhadap perkembangan infrastruktur, kualitas pelayanan, dan dampak lingkungan untuk memaksimalkan potensi wisata sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial..