Daud, Tiara Oktavia Namira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Pengguna AI Dalam Pembuatan Karya Seni Machmud, Andika Wardhana; Daud, Tiara Oktavia Namira
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 5 No 3 (2023): Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v5i3.147

Abstract

Masyarakat menjadikan AI sebagai alat untuk menciptakan sebuah karya seni. Hasil karya seni ciptaan AI memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan lukisan atau gambar baru. Caranya, AI mengambil referensi dari berbagai gambar atau refernsi di internet kemudian menyimpulkannya sesuai dengan perintah khusus dari pengguna. Maraknya penggunaan AI untuk penciptaan seni membuat keambiguan di masyarakat mengenai boleh atau tidaknya penggunaan AI untuk seni hingga pertanggungjawaban hak cipta seniman yang memanfaatkan AI untuk dikomersialisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan pengaturan yang ada, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menempatkan penggunaan AI dalam konteks karya seni posisi terbatas. Pengguna AI sering dihadapkan kendala yang menghalangi mereka mengkomersialisasikan hasil karya yang dihasilkan AI. Kondisi ini memunculkan tantangan bagi seniman, kreator dan pengembang teknologi yang ingin mengeksplorasi potensi AI dalam menghasilkan karya seni. Pemaknaan AI dalam perundang-undangan hanya dipandang sebagai alat. Hal ini mengakibatkan pengguna tidak leluasa memanfaatkan karya seni yang dihasilkan AI karena dibatasi oleh aspek hak cipta karya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUHC hak cipta dimaknai hanya kepada mereka yang mempunyai kemampuan dalam mengembangkan AI, dimana pemegang hak cipta bertanggung jawab penuh terlibat dalam pelanggaran hak cipta pihak lain. Hal tersebut diatur untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan pengguna karya. Sehingga, pentingnya pembaruan regulasi hukum agar mengakomodasi perkembangan teknologi untuk memberikan ruang dan mampu melindungi hak cipta dari berbagai pihak yang terlibat.