Narkotika merupakan ancaman serius bagi kesehatan individu dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah Indonesia mengatur penanganannya melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penerapan rehabilitasi sebagai hukuman alternatif bagi pecandu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan terkait, untuk mengevaluasi penerapan rehabilitasi dalam sistem pemidanaan, mengidentifikasi problematika yang muncul, serta merumuskan reformulasi aturan hukum yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif dan restoratif, dengan tujuan tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial pecandu. Reformulasi hukum diharapkan dapat memperkuat implementasi rehabilitasi sebagai hukuman alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam sistem pemidanaan narkotika.