ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

REFORMULASI HUKUM PENERAPAN REHABILITASI SEBAGAI PIDANA ALTERNATIF PADA SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PECANDU NARKOTIKA

Agus Dana Putra (Unknown)
Mhd Teguh Syuhada Lubis (Unknown)
Cakra Arbas (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2025

Abstract

Narkotika merupakan ancaman serius bagi kesehatan individu dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah Indonesia mengatur penanganannya melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penerapan rehabilitasi sebagai hukuman alternatif bagi pecandu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan terkait, untuk mengevaluasi penerapan rehabilitasi dalam sistem pemidanaan, mengidentifikasi problematika yang muncul, serta merumuskan reformulasi aturan hukum yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif dan restoratif, dengan tujuan tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial pecandu. Reformulasi hukum diharapkan dapat memperkuat implementasi rehabilitasi sebagai hukuman alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam sistem pemidanaan narkotika.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...