Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERHITUNGAN RUGI-RUGI DAYA DAN ENERGI LISTRIK PADA JARINGAN TEGANGAN MENENGAH 20 KV PT PLN (PERSERO) ULP NANGA PINOH Afriditus, -; Arsyad, M. Iqbal; Abidin, Zainal
Journal of Electrical Engineering, Energy, and Information Technology (J3EIT) Vol 10, No 2: Juli 2022
Publisher : Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/j3eit.v10i2.57236

Abstract

Lossis terjadi karena energi yang dibangkitkan hilang pada saat penyaluran ke konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profil tegangan dan rugi-rugi daya pada JTM Penyulang Batu Begigi dan Penyulang Sokan PT PLN (Persero) ULP Nanga Pinoh yang dilakukan pada pengujian: kondisi eksisting, penambahan pembebanan 50%, variasi pembebanan 50% dan 80%, dan perluasan jaringan. Perhitungan menggunakan Metode Newton Raphson dengan aplikasi ETAP 19.0.1. Hasil pengujian pada Penyulang Batu Begigi: Kondisi Eksisting jatuh tegangan 0,51%, rugi-rugi daya 1,14%, dan rugi-rugi energi 1.020 kWh. Kondisi Pembebanan 50% jatuh tegangan 0,970%, rugi-rugi daya 1,81%, dan rugi-rugi energi 2.490 kWh. Kondisi Pembebanan Variasi 50% dan 80% jatuh tegangan 1,15%, rugi-rugi daya 2%, dan rugi-rugi energi 2,955 kWh.   Kondisi Perluasan Jaringan jatuh tegangan 1,405%, rugi-rugi daya 1,59%, dan rugi-rugi energi 1.815 kWh. Hasil pengujian Penyulang Sokan: Kondisi Eksisting jatuh tegangan 2,36%, rugi-rugi daya 2,57%, dan rugi-rugi energi 2.655 kWh. Kondisi Pembebanan 50% jatuh tegangan 4,180%, rugi-rugi daya 4,4%, dan rugi-rugi energi 6,930 kWh. Kondisi Pembebanan Variasi 50% dan 80% jatuh tegangan 4,495%, rugi-rugi daya 4,74%, dan rugi-rugi energi 7.905 kWh. Kondisi Perluasan Jaringan jatuh tegangan 2,925%, rugi-rugi daya 2,91% 3.270 kWh. Hasil simulasi menggunakan ETAP 19.0.1 menyatakan bahwa profil tegangan penyulang Batu Begigi dan penyulang Sokan masih normal sesuai dengan SPLN Nomor 72 tahun 1987 jatuh tegangan yang diizinkan 5% dan SPLN Nomor 1 tahun 1995 rugi-rugi daya 10%.