Sistem perpajakan, self assessmen, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan adalah faktor penting yang membuat kepatuhan wajib pajak lebih meningkat. Hasil observasi dan wawancara menunjukan kepatuhan wajib pajak PBJT, sistem perpajakan self assessmen, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan di Kantor UPPPD Kecamatan Kebayoran Baru belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengukur pengaruh sistem perpajakan self assessmen, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WP di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru baik secara parsial maupun simultan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat kuantitatif asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak reklame berjumlah 1.327 orang dan sample digunakan sebanyak 133 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linier berganda. Hasil olah data statistik secara deskriptif diambil kesimpulan bahwa pada Kantor UPPPD Kecamatan Kebayoran Baru sistem perpajakan self assessmen dan kualitas pelayanan pegawai berjalan baik, sementara sanksi perpajakan dan kepatuhan WP terkategori sedang. Berdasarkan perhitungan SPSS terbukti bahwa variabel Sistem perpajakan self assessmen (X1), Kualitas pelayanan (X2), Sanksi perpajakan (X3) secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP (Y). r square variable sistem perpajakan self assessmen sebesar 0,370 yang berarti bahwa 37% kepatuhan WP pegawai ditentukan oleh Sistem perpajakan self assessmen dan sisanya ditentukan faktor lain. r square variable kualitas pelayanan sebesar 0,613 yang berarti kepatuhan WP ditentukan oleh kualitas pelayanan sebesar 61,3% dan sisanya ditentukan faktor lain. r Square variable sanksi perpajakan sebesar 0,528 yang berarti bahwa 52,8% kepatuhan WP ditentukan oleh sanksi perpajakan dan sisanya ditentukan faktor lain. Hasil uji menunjukan bahwa nilai Fhitung sebesar 48,331 sementara Ftabel sebesar 3,07 dengan tingkat signifikasi 0,00 yang lebih kecil daripada probabilitas signifikansi α=0,005. Hal ini berarti sistem perpajakan self assessmen, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP dengan sebesar 72,7 sisanya 27,3% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti pada studi ini.