AbstrakPada dasarnya pelaksanaan pernikahan atau perkawinan di Indonesia sudah diatur melalui sejumlah regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawina Jo UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkwinan, Kompilasi Hukum Islam. didalamnya diatur dengan tegas bahwa perkawinan itu dilaksanakan didepan Pegawai Pencatat Nikah dan mesti dicatat. Namun dalam realitas masyarakat masih ditemui banyak praktek pernikahan dilakukan tidak didepan pejabat yang berwenang ditunjuk oleh negara, akan tetapi dilakukan melalui peran tokoh dan alim ulama diantaranya sebagaimana terjadi di Dusun Kayu Batu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan Alim Ula ma terhadap pernikahan sirih di dusun kayu batu? dan bagaimanakah pertimbangan alim Ulama dalam pernikahan sirih dusun kayu batu ditinjau dari kompilasi hukum islam ?. adapun metode penelitian yang digunakan adalah bahwa penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan memakai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan hasil penelitian ini adalah Pertimbangan Alim Ulama di dusun Kayu Batu terhadap nikah siri memerhatikan beberapa faktor untuk melangsungkan nikah sirih, diantaranya faktor ekonomi, faktor Hamil di Luar nikah dan faktor minimnya pengetahuan dan sosialisasi. Pertimbangan Alim Ulama di dusun Kayu Batu terhadap nikah siri dalam tinjauan Kompilasi Hukum Islam tidak didasarkan kepada pertimbangan hukum yang sah.Kata kunci: Tokoh Agama, Pernikahan Siri, Peraturan Perundang-undangan