Perjanjian jual beli dan ketentuan hukumnya sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam transaksi. Para pihak harus memperhatikan syarat sah dan asas konsensualisme, serta memahami bahwa perjanjian bersifat obligatoir tanpa otomatis memindahkan kepemilikan barang. Pemindahan hak milik terjadi melalui proses levering dimana melalui Pasal 613 KUHPerdata menekankan perlunya akta otentik dan pemberitahuan resmi. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan yang berfokus pada undang-undang dan kasus-kasus. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban penjual melakukan levering menurut KUHPerdata terbagi atas barang bergerak, tidak bergerak, dan tidak bertubuh. Levering atas hak barang bergerak dapat dilakukan dengan pemindahan secara fisik. Sedangkan levering atas hak benda-benda tak bergerak dan benda-benda bergerak tidak bertubuh dilakukan melalui akta otentik yang dibuat oleh notaris. Penelitian ini berfokus pada cessie yang mana memiliki dua sistem, yaitu bagi kreditur terdapat sistem pengalihan pertama (first assignment) yang mengakui pihak pertama yang menerima hak sebagai pemegang yang sah. Kemudian bagi debitur dibutuhkan sistem pemberitahuan pertama (first notification) dimana cessie yang pertama kali diberitahukan kepada debitur dianggap sah dan efektif. Kesimpulan penelitian yaitu selain mempertimbangkan syarat sahnya perjanjian dan mematuhi asas konsensualisme, levering atas cessie dianggap sah apabila debitur harus terlebih dahulu diberitahu mengenai perubahan kreditur.