Negara republik Indonesia merupakan negara yang didirikan atas dasar perjuangan dan tumpah darah segenap elemen Masyarakat. Oleh karena itu tujuan utama dari berdirinya bangsa Indonesia salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah negara republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke 4. Sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh elemen masyarakat maka pemerintah membentuk berbagai macam peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pemberian rasa keadilan kepada masyarakat maka haruslah dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang proses penegakkan hukum antara orang dewasa dan anak dibawah umur. Peraturan tersebut perlu dibentuk mengingat anak dibawah umur merupakan kelompok manusia yang masih membutuhkan bimbingan dan perlindungan. Dalam penelitian ini penulis mengangkat sebuah kasus Dimana anak dibawah umur yang melakukan penyalahgunaan senjata tajam harus divonis bermasalah pengadilan negeri kota Sukabumi dan harus menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan. Realita tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana Upaya diversi yang dilakukan pada pihak penyidik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi di Tengah-tengah Masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah adanya ketidak optimalan dalam Upaya diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan senjata tajam