Penerapan ekonomi syariah dan potensi penggunaan mata uang emas dalam perdagangan antara ASEAN dan BRICS memiliki relevansi yang tinggi dalam konteks pertahanan ekonomi global saat ini. Aliansi BRICS yang terdiri dari negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat, seperti Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, telah menjadi kekuatan signifikan dalam upaya mendorong reformasi ekonomi global, salah satunya melalui dedolarisasi atau pengurangan ketergantungan pada dolar AS. Di sisi lain, ASEAN, yang dipimpin oleh negara-negara seperti Indonesia, yang memiliki populasi muslim terbesar, memiliki peluang besar untuk mengusulkan penggunaan emas sebagai alat pembayaran alternatif dalam perdagangan internasional, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Penggunaan emas yang stabil dan bebas dari spekulasi, seperti yang telah terbukti di Kuwait dengan dinar emasnya yang kuat, memberikan contoh nyata bagaimana negara dapat mengurangi risiko ekonomi global yang disebabkan oleh fluktuasi mata uang fiat. Melalui forum-forum ekonomi ASEAN seperti ASEAN Economic Community (AEC) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA), usulan ini dapat disosialisasikan dan diimplementasikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi dengan negara-negara BRICS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penggunaan mata uang emas dalam perdagangan antara ASEAN dan BRICS serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan politik di kawasan ASEAN. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif, penelitian ini menelaah bagaimana integrasi ekonomi dapat berkontribusi pada penguatan pertahanan ekonomi regional. Berdasarkan kajian literatur, penerapan mata uang emas sebagai alat tukar yang stabil dapat memperkuat ketahanan ekonomi negara-negara ASEAN dan menciptakan stabilitas yang berkelanjutan di tengah dinamika geopolitik global.