Sri Kurniati Handayani Pane
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Indikasi Geografis Di Era Globalisasi: HAKI IG Arif Rochman; Sri Kurniati Handayani Pane
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melindungi Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi : Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan dapat memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa., Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik yang berupa benda maupun yang berupa tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge) adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Indikasi Geografis (Geographical Indication) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari ke dua factor tersebut. Memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi. Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Di Era-Globalisasi terjadi perubahan global yang melanda seluruh dunia, dimana dampaknya sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, lingkungan, budaya dan sebagainya. Sehingga seiring dengan berbagai potensi tersebut juga tidak terlepas dari ancaman adanya pemanfaatan yang kurang bertanggung jawab atas KIK Indonesia sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/masyarakat pengemban. Disinilah perlu adanya perlindungan yang dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, penggunaan tanpa beritikad baik atau misappropriation. Sebenarnya upaya perlindungan dalam rezim Kekayaan Intelektual atas KIK yang lazim dilakukan oleh negara-negara adalah melalui upaya perlindungan positif dan perlindungan defensif. Melihat hal tersebut belum ada perlindungan yang optimal terhadap KIK, (baik perlindungan positif maupun perlindungan defensif), maka Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan Indikasi Geografis dimana Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari Kekayaan Intelektual lainnya., sehingga Urgensi penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji indikasi geografis (IG) dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hak kepemilikan komunal dalam IG serta eksistensi hak kepemilikan komunal IG dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan.
KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF NEGARA HUKUM: HAKI Sri Kurniati Handayani Pane
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, yang pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual Tentunya kreativitas Intelektual, dan kemampuan Intelektual manusia ini mempunyai hubungan dengan seseorang secara pribadi yaitu Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlik Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kekayaan intelektual terdiri dari berbagai ragam , yaitu Hak Cipta, Merek , Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan juga Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.. Tentu saja tiap ragam Kekayaan Intelektual tersebut memiliki objek kepemilikan, sistem perlindungannya dan sifatnya yang berbeda-beda. Dimana sistem perlindungannya ada yang Konstitutif dan ada yang Deklaratif begitu juga dengan sifatnya, iada yang bersifat personal maupun komunal. Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya, yang tentunya menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun di Indonesia pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia , yang masih sering didengar dan dijumpai dengan adanya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis. Permasalahanya adalah bagaimana hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia berspektif negara hukum. dan bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang erat antara Kekayaan Intelektual dalam Bisnis dan HAM berspektif negara hukum. Oleh karena itu perlu adanya campur tangan dari berbagai pihak untuk melakukan Sosialisasi, Desiminasi terkait Kekayaan Intelektual, Bisnis dan HAM untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut