Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

TANTANGAN HUKUM KELUARGA DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MODERN: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DI INDONESIA Haidar, Alwi
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 11 No. 2 (2024): Vol. 11, No. 2, October 2024
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v11i2.22369

Abstract

Hukum Keluarga Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang berfokus pada permasalahan-permasalahan yang timbul dalam ikatan kekeluargaan. Kajian terhadap hukum keluarga Islam ini sangat penting karena ikatan kekeluargaan merupakan struktur dasar dari ikatan sosial yang terbentuk di masyarakat. karena sifat dari masyarakat yang dinamis dan selalu berubah menyebabkan permasalahan yang terjadi juga selalu berkembang. Hal ini memerlukan adanya aturan-aturan yang terus mengalami pembaharuan guna mengakomodir hal tersebut, dan demi menjaga tujuan diberlakukannya hukum untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat tetap terjaga. Di Indonesia sendiri, pembaharuan hukum keluarga terus terjadi, dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini. pembaharuan tersebut antara lain adalah diberlakukannya pencatatan perkawinan, di berlakukannya mekanisme perceraian yang tercatat, dan lain sebagainya. Sebuah pembaharuan hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi pengimplementasian pembaharuan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut antara lain kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi dan adanya dualisme hukum. Teori yang digunakan dalam artikel ini adalah teori Ijtihad oleh Mahmud Syaltut, dimana ia berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, tetapi ijtihad harus selalu dilakukan dengan tetap berpegang pada koridor Ushul Fiqh lah ditentukan yang telah ditentukan sebelumnya.
Aplikasi Maslahah Mursalah dan Sadd Adz-dzari'ah dalam Kebijakan Bayi Tabung: Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia Hidayati, ST Nor; Haidar, Alwi
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 11, No 2 (2024): Islamic Law
Publisher : Faculty of Sharia and Law Universitas Islam Nahdlatul Ulama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/ijshi.v11i2.6696

Abstract

Artikel ini bertujuan menyajikan informasi tentang maslahah mursalah dan sadd adz-dzariah sebagai salah satu hujjah yang diperselisihkan Ulama dan Aplikasi dari maslahah mursalah dan sadd adz-dzariah terhadap praktik inseminasi buatan atau bayi tabung serta menjelaskan tantangan pembaharuan hukum islam di era kontemporer. Dalam penulisan artikel ini metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan studi pustaka atau penelitian perpustakaan . Studi pustaka adalah cara yang dilakukan oleh peneliti guna mengumpulkan informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang atau akan diteliti. Penulisan artikel ini menghasilkan kesimpulan Hukum inseminasi buatan atau bayi tabung adalah boleh (halal) apabila sperma dan ovum berasal dari suami istri yang sah, dan rahim yang digunakan juga rahim istri. Hukum ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah-kaidah ushul fiqih, dan fatwa-fatwa ulama. Namun jika sperma berasal dari orang lain (donor) atau dari bank sperma yang bercampur baur, maka hukumnya haram. Tantangan pembaharuan hukum keluarga Islam yang terakhir adalah diperlukannya analisis yang tajam dan mempertimbangkan segala aspek, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang kompleks. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu melahirkan penelitian-penelitian lanjutan lainnya yang mampu mengkaji tentang pembaharuan hukum keluarga Islam.Kata Kunci : Maslahah Mursalah, Sadd adz-dzariah, Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
TANTANGAN HUKUM KELUARGA DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MODERN: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DI INDONESIA Haidar, Alwi
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 11 No. 2 (2024): Vol. 11, No. 2, October 2024
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v11i2.22369

Abstract

Hukum Keluarga Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang berfokus pada permasalahan-permasalahan yang timbul dalam ikatan kekeluargaan. Kajian terhadap hukum keluarga Islam ini sangat penting karena ikatan kekeluargaan merupakan struktur dasar dari ikatan sosial yang terbentuk di masyarakat. karena sifat dari masyarakat yang dinamis dan selalu berubah menyebabkan permasalahan yang terjadi juga selalu berkembang. Hal ini memerlukan adanya aturan-aturan yang terus mengalami pembaharuan guna mengakomodir hal tersebut, dan demi menjaga tujuan diberlakukannya hukum untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat tetap terjaga. Di Indonesia sendiri, pembaharuan hukum keluarga terus terjadi, dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini. pembaharuan tersebut antara lain adalah diberlakukannya pencatatan perkawinan, di berlakukannya mekanisme perceraian yang tercatat, dan lain sebagainya. Sebuah pembaharuan hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi pengimplementasian pembaharuan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut antara lain kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi dan adanya dualisme hukum. Teori yang digunakan dalam artikel ini adalah teori Ijtihad oleh Mahmud Syaltut, dimana ia berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, tetapi ijtihad harus selalu dilakukan dengan tetap berpegang pada koridor Ushul Fiqh lah ditentukan yang telah ditentukan sebelumnya.
TANTANGAN HUKUM KELUARGA DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MODERN: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DI INDONESIA Haidar, Alwi
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 11 No. 2 (2024): Vol. 11, No. 2, October 2024
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v11i2.22369

Abstract

Hukum Keluarga Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang berfokus pada permasalahan-permasalahan yang timbul dalam ikatan kekeluargaan. Kajian terhadap hukum keluarga Islam ini sangat penting karena ikatan kekeluargaan merupakan struktur dasar dari ikatan sosial yang terbentuk di masyarakat. karena sifat dari masyarakat yang dinamis dan selalu berubah menyebabkan permasalahan yang terjadi juga selalu berkembang. Hal ini memerlukan adanya aturan-aturan yang terus mengalami pembaharuan guna mengakomodir hal tersebut, dan demi menjaga tujuan diberlakukannya hukum untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat tetap terjaga. Di Indonesia sendiri, pembaharuan hukum keluarga terus terjadi, dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini. pembaharuan tersebut antara lain adalah diberlakukannya pencatatan perkawinan, di berlakukannya mekanisme perceraian yang tercatat, dan lain sebagainya. Sebuah pembaharuan hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi pengimplementasian pembaharuan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut antara lain kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi dan adanya dualisme hukum. Teori yang digunakan dalam artikel ini adalah teori Ijtihad oleh Mahmud Syaltut, dimana ia berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, tetapi ijtihad harus selalu dilakukan dengan tetap berpegang pada koridor Ushul Fiqh lah ditentukan yang telah ditentukan sebelumnya.
TANTANGAN HUKUM KELUARGA DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MODERN: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DI INDONESIA Haidar, Alwi
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 11 No. 2 (2024): Vol. 11, No. 2, October 2024
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v11i2.22369

Abstract

Hukum Keluarga Islam merupakan bagian dari hukum Islam yang berfokus pada permasalahan-permasalahan yang timbul dalam ikatan kekeluargaan. Kajian terhadap hukum keluarga Islam ini sangat penting karena ikatan kekeluargaan merupakan struktur dasar dari ikatan sosial yang terbentuk di masyarakat. karena sifat dari masyarakat yang dinamis dan selalu berubah menyebabkan permasalahan yang terjadi juga selalu berkembang. Hal ini memerlukan adanya aturan-aturan yang terus mengalami pembaharuan guna mengakomodir hal tersebut, dan demi menjaga tujuan diberlakukannya hukum untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat tetap terjaga. Di Indonesia sendiri, pembaharuan hukum keluarga terus terjadi, dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hingga saat ini. pembaharuan tersebut antara lain adalah diberlakukannya pencatatan perkawinan, di berlakukannya mekanisme perceraian yang tercatat, dan lain sebagainya. Sebuah pembaharuan hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, tetapi pengimplementasian pembaharuan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Tantangan tersebut antara lain kondisi sosial masyarakat, kemajuan teknologi dan adanya dualisme hukum. Teori yang digunakan dalam artikel ini adalah teori Ijtihad oleh Mahmud Syaltut, dimana ia berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, tetapi ijtihad harus selalu dilakukan dengan tetap berpegang pada koridor Ushul Fiqh lah ditentukan yang telah ditentukan sebelumnya.