Kajian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran Al-Qur'an dalam membentuk etika lingkungan pertambangan, terutama dalam konteks visi moderasi beragama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dalam bentuk studi literatur dan dengan sifat kajian yang eksploratif serta analitik. Metode yang digunakan ialah metode analisis teks (co-wrods anality) yang berfokus pada pemahaman konsep-konsep kunci seperti khalifah (pengelola bumi), mizan (keseimbangan), dan fasad (kerusakan). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an mewajibkan manusia menjaga bumi dari kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, dan menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, yang memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan (Al-‘Araf: 56), manusia juga diberikan amanah menjaga bumi dan segala isinya,termasuk melakukan proses rehabilitasi lingkungan pasca pengelolahan tambang (Al-Ahzab: 72), dan mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi dari aktivitas pertambangan (Al-Baqarah: 269). Ketiga prinsip ini selaras dengan visi moderasi beragama yang mengajarkan prinsip tawazun (keseimbangan), ‘adl (keadilan), dan amanah (bijaksana). Dengan demikian pertambangan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.