Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi pelaksanaan super tax deduction serta tantangan dan strategi dalam pelaksanaanya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data berupa sumber data primer dan sekunder. Validitas data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mplementasi kebijakan insentif super tax deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 128 /PMK.010/2019 belum optimal. Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui praktik kerja/pemagangan, agar terlaksana secara optimal dan efektif diperlukan penyederhanaan proses, peningkatan sosialisasi, dan pengawasan yang lebih baik. Diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara merata di berbagai sektor ekonomi. Pelaksanaan kebijakan insentif super tax deduction dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap persyaratan administratif, keterbatasan kompetensi di sektor pendidikan, dan minimnya edukasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, kurangnya penguasaan atas penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) serta dampak pandemi Covid-19 semakin memperumit pelaksanaan kebijakan ini. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah seperti meningkatkan kegiatan sosialisasi, menyusun rencana pajak yang lebih terperinci, melakukan analisis mendalam terhadap regulasi perpajakan, serta menyediakan pelatihan yang sesuai bagi sektor industri dan pendidikan. Dengan pendekatan ini, perusahaan diharapkan mampu mengoptimalkan manfaat insentif untuk mendukung efisiensi pajak dan pertumbuhan ekonomi.