Penelitian ini mengembangkan modul pedoman beretika digital untuk meningkatkan kompetensi kewarganegaraan digital mahasiswa, dengan mengintegarasian teori maqasid syariah yang menekankan aspek agama, jiwa, dan akal sebagai landasan teroritis utama kerangka modul. Menggunakan metode Research and Development (R&D) dengan model Hannafin & Peck (analisis kebutuhan, perancangan, pengembangan, dan implementasi). Model ini menekankan tiga tahap inti (analisis kebutuhan, desain, pengembangan/implementasi) yang bersifat siklus dan fleksibel, memungkinkan revisi cepat berdasarkan masukan ahli dan uji coba lapangan. Survei melibatkan 200 mahasiswa menggunakan angket dengan skala likert 1-4 untuk mengidentifikasi kebutuhan mahasiswa. Hasil survei mengungkap perilaku rendahnya etika digital seperti: penggunaan gawai tidak relevan saat kuliah, plagiarisme konten AI, cyberbullying, komunikasi digital kurang sopan, dan ketidakdisiplinan dalam perkuliahan daring. Analisis menunjukkan empat faktor penyebab: (1) iklim akademik yang kurang mendukung, (2) ketimpangan antara ketergantungan teknologi dan pemahaman etika, (3) keterbatasan literasi digital mahasiswa, dan (4) normalisasi kebiasaan buruk seperti plagiarisme. Modul yang dikembangkan mencakup materi konsep etika digital, prinsip perilaku etis di ruang digital, serta latihan reflektif-evaluatif. Hasil uji-t membuktikan modul signifikan meningkatkan pemahaman etika digital sebesar 48% (p < 0.05) pada kelompok eksperimen dibanding kontrol. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi pedoman etika digital berbasis nilai dalam kurikulum perguruan tinggi. Rekomendasi penelitian meliputi: (1) pelatihan dosen dalam penerapan modul, (2) penelitian longitudinal untuk dampak jangka panjang, dan (3) kolaborasi dengan pemangku kebijakan untuk menyusun standar nasional etika digital.