Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Di Indonesia Dalam Penghukuman Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Perpektif Hukum Islam Livia, Livia Maylisandi; Syifa Fajastia; Bunga Amalia; Yardah Annissi; Mirale Harahap
Tabayyun : Journal Of Islamic Studies Vol. 3 No. 01 (2025)
Publisher : Tabayyun : Journal Of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law No. 35 of 2009 explains that narcotics are substances, synthetic or semi-synthetic drugs derived from plants that can cause loss or alteration of consciousness, numbness, or reduced or eliminated pain. Narcotics crimes are categorized as relatively new offenses that emerged in the modern era. Cases of narcotics abuse in Indonesia continue to increase regardless of age or social background. This law regulates legal sanctions for narcotics offenders, ranging from capital punishment, imprisonment, detention, fines, to medical and social rehabilitation. The imposition of penalties considers juridical aspects, including the fulfillment of charges by the Public Prosecutor, as well as non-juridical factors, which include aggravating and mitigating considerations related to protection.
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Soleh, Mhd Soleh Hasibuan; hanif, Hanif Rahman Adiyaksha Tambunan; Mirale Harahap
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 3 (2024): Vol. 1 No. 3 (2024): DESEMBER 2024 :ISNU Sahabat
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i3.491

Abstract

perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang mencakup berbagai elemen yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya unsur kekerasan. Unsur kekerasan ini menjadi faktor pembeda utama antara perkosaan dan pelanggaran moral lainnya yang diatur dalam KUHP. Dalam sistem peradilan, aparat penegak hukum memberikan hukuman yang sesuai kepada pelaku kekerasan seksual untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa.