Widiana, I Gede
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI KOORDINATIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN ISTANSI TERKAIT DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BULELENG Widiana, I Gede; Surata, I Nyoman; Kawi Arta, I Komang
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2204

Abstract

Tanpa adanya koordinatif Satpol PP dengan istansi lainnya, terdapat potensi masalah, dalam kaitannya dengan penegakan perda mengenai hal-hal teknis. Penelitian ini meneliti efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif tersebut.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerja sama dan hubungan baik yang terjalin antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi dapat diselesaikan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng adalah: membangun dan meningkatkan hubungan baik dengan semua instansi terkait; membangun persamaan persepsi mengenai peraturan daerah dan peraturan bupati; dan melibatkan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng dalam Tim Yustisi.