Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar dalam pengembangan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan data kepegawaian, serta mengetahui faktor penghambatnya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Penelitian dilakukan di BKPSDM Kota Makassar. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara, dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi BKPSDM Kota Makassar dalam pengelolaan data kepegawaian sudah sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri melalui pembentukan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). SIMPEG diimplementasikan sejak 2017 untuk menyeragamkan data dan laporan kepegawaian di pemerintah daerah. Meskipun pelayanan sudah meningkat dan berjalan sesuai aturan, masih ada beberapa indikator yang belum sepenuhnya sesuai dengan SOP karena adanya hambatan. Faktor penghambat dalam pengelolaan data kepegawaian antara lain masalah jaringan internet yang sering mengalami gangguan atau maintenance, mengakibatkan ketidaklengkapan data pegawai. Selain itu, terbatasnya jumlah SDM yang menjadi operator pengelolaan data serta rendahnya disiplin PNS dalam pengumpulan dan penginputan data juga menjadi tantangan utama. Meskipun demikian, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data kepegawaian di Kota Makassar. This study aims to analyse the implementation of the function of the Regional Human Resources Development and Staffing Agency (BKPSDM) Makassar City in developing public services, especially in managing personnel data, as well as knowing the inhibiting factors. The approach used is qualitative with descriptive analysis method. The research was conducted at the BKPSDM Makassar City. Data was collected through literature study, documentation, interviews, and informants. The results showed that the implementation of the BKPSDM Makassar City function in managing personnel data was in accordance with the orders of the Minister of Home Affairs through the establishment of the Personnel Management Information System (SIMPEG). SIMPEG has been implemented since 2017 to uniform personnel data and reports in local governments. Although services have improved and run according to the rules, there are still several indicators that are not fully in accordance with the SOP due to obstacles. The inhibiting factors in managing personnel data include internet network problems that often experience interruptions or maintenance, resulting in incomplete employee data. In addition, the limited number of human resources who are data management operators and the low discipline of civil servants in collecting and inputting data are also major challenges. Nevertheless, efforts continue to be made to improve the efficiency and effectiveness of personnel data management in Makassar City.