Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019: Studi Kasus: Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lapangan Gembira Kabupaten Toraja Utara Allorerung, Frenky L.; Ismail, Imran; Sore, Uddin B.
Paradigma Journal of Administration Vol. 2 No. 2 (2024): Paradigma Journal of Administration, Desember 2024
Publisher : Postgraduate Bosowa University Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35965/pja.v2i2.5155

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memehami bagaimana penguatan advokasi pengakuan dan perlindungan hak-hak milik masyarakat hukum adat di lapangan Gembira Kabupaten Toraja Utara serta untuk mendeskripsikan bagaimana dampak yang dirasakan masyarakat hukum adat dari hasil peraturan daerah kabupaten Toraja utara tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif eksploratif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini sebanyak 9 orang, yaitu 2 orang dari bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja utara, 2 orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisara Kabupaten Toraja utara, 2 orang dari Masyarakat Adat Ba'Lele, 2 orang dari Masyarakat Adat, serta 1 orang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan pengakuan dan perlindungan kasus tanah Lapangan Gembira di Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Daerah telah menerapkan berbagai strategi advokasi yang melibatkan masyarakat adat dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat Adat Ba’Lele, selain menjadi saksi dalam persidangan, juga aktif dalam gerakan Aliansi Masyarakat SangTorayan dan juga menggelar ritual adat Ma’pallin untuk menegaskan status tanah adat, pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan tanah tersebut melalui jalur hukum yang sah dan terus berupaya mencapai keadilan yang diharapkan. Dalam penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat mengalami berbagai hambatan yang mengganggu efektivitas dan efisiensinya. Hambatan utama termasuk kurangnya sosialisasi yang membuat masyarakat adat kurang memahami isi PERDA, serta keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah daerah yang mengakibatkan lambatnya proses pemberdayaan masyarakat adat. This research aims to evaluate and understand how to strengthen advocacy for the recognition and protection of property rights of indigenous peoples in Gembira field, North Toraja Regency and and to describe the impact felt by indigenous peoples from the results of the North Toraja district regulation on the recognition and protection of the rights of indigenous peoples. The type of research used is exploratory qualitative descriptive research. Data collection techniques used are observation, interviews, and documentation. Meanwhile, the informants in this study numbered 9 people, namely 2 people from the Legal Section of the North Toraja Regency Secretariat, 2 people from the North Toraja Regency Culture and Tourism Office, 2 people from the Ba'Lele Indigenous Community, 2 people from the Indigenous Community, and 1 person from the Nusantara Indigenous Community Alliance (AMAN) Toraya. The results of the study show that to strengthen the recognition and protection of the Gembira Field land case in North Toraja Regency, the Regional Government has implemented various advocacy strategies involving indigenous peoples and cooperation with various stakeholders. The Ba'Lele Indigenous Community, in addition to being witnesses in the trial, is also active in the SangTorayan Community Alliance movement and holds the Ma'pallin traditional ritual to confirm the status of customary land. The North Toraja Regency Government continues to show a strong commitment to defending the land through legal channels and continues to strive to realize the expected justice. In the implementation of the Regional Regulation (PERDA) of North Toraja Regency Number 1 of 2019 concerning the Recognition and Protection of the Rights of Indigenous Peoples, so far, many obstacles have been encountered that interfere with its effectiveness and efficiency. The main obstacles include the lack of socialization which makes indigenous peoples less able to understand the contents of the PERDA, as well as limited human resources in the Regional Government which results in the slow process of empowering indigenous peoples.