Rusyan, Fazhar Eprye
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAKAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAERAH TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI ADVOKAT Rusyan, Fazhar Eprye; Yahanan, Annalisa
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 13, No 2 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v13i2.3646

Abstract

Majelis Pengawas Notaris Daerah sebagai badan bentukan Menteri Hukum dan HAM, tidak hanya berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris, tetapi juga berwenang menjatuhkan sanksi tertentu terhadap Notaris yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap peraturan jabatan Notaris sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini mengkaji tindakan Majelis Pengawas Notaris Daerah terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai advokat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersumber dari substansi peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang penulis bahas. Hasil pembahasan memaparkan bahwa akibat hukum Notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat, maka profesi Notarisnya tidak semata-mata berlaku sebagaimana ketentuan perundangan dan kode etik profesi. Majelis Pengawas Notaris berperan untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, dan lainnya yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan terhadap orangnya, tetapi mencari kesalahan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaannya, Kesimpulan yang dihasilkan dalam Penelitian ini ditemukan bahwa terhadap putusan Majelis Pengawas Notaris dalam tingkatan pemeriksaannya ada perbedaan putusan antara MPD, MPW, dan MPP dikarenakan pertimbangan yang dimiliki masing-masing majelis. Namun, hasil putusan tetap sepakat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Notaris terkait rangkap jabatan.