Karya Pamungkas, Teguh
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pembebanan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Perbup No 16 Tahun 2022 ( Studi Kasus di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik) Humairoh Habibatul Karimah , Siti; Dwi Hastuti; Karya Pamungkas, Teguh
JURNAL PARADIGMA MADANI : Ilmu Sosial, Politik dan Agama Vol. 11 No. 2 (2024): Nopember
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/jpm.v11i2.3348

Abstract

Pembebanan biaya program PTSL di Perbup No 16 tahun 2022 diatur dalam pasal 9 dan pasal 10. Untuk beberapa Desa yang ada di Kecamatan Manyar sendiri tarif dalam program PTSL ini antara Rp.150.000,00-Rp 500.000,00. Fokus Penelitian dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana praktik pembebanan biaya PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022? 2) Bagaimana pembebanan biaya dalam PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam perspektif Asas Pendaftaran Tanah? 3) Bagaimana kendala yang dihadapi selama kegiatan PTSL tahun 2022 berlangsung di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik?Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktik pembebanan biaya PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati Gresik No.16 tahun 2022. 2) Untuk mengetahui pembebanan biaya dalam PTSL di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dalam perspektif Asas Pendaftaran Tanah. 3) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan PTSL tahun 2022 berlangsung di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Sosiologi hukum, teknik yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian teknik analisis data induktif dan berdasarkan pada fakta empiris atau kondisi lapangan. Penelitian ini sampai pada Kesimpulan bahwa: 1) proses pembebanan biaya PTSL yang berlangsung di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perbup Nomor 16 Tahun 2022. Setiap peserta PTSL dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya tambahan maksimal sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 2) Pembebanan biaya PTSL jika dilihat dari perspektif asas pendaftaran tanah telah sesuai dan diterapkan sebagaimana mestinya. 3) Kendala yang dihadapi selama PTSL yakni masih ada warga yang tidak mampu membayar beban biaya tambahan, masih banyaknya LSM-LSM yang membuat berita hoax, masih banyaknya temuan manipulasi data, dan masih kurangnya fasilitas penunjang bagi panitia ajudikasi PTSL. Kata kunci : Pembebanan Biaya, PTSL, Perbup No 16 Tahun 2022
Analisis Resolusi Konflik Agraria di Kabupaten Jember Berdasarkan Perspektif Keadilan Sosial Hastuti, Dwi; Karya Pamungkas, Teguh
JURNAL PARADIGMA MADANI : Ilmu Sosial, Politik dan Agama Vol. 12 No. 1 (2025): Juni
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/jpm.v12i1.4173

Abstract

Jember Regency often faces agrarian conflicts involving communities and plantation companies. Various efforts to resolve the conflict have been made, but have not yet fully provided satisfactory results for all parties. Therefore, an in-depth analysis of the resolution of agrarian conflicts in Jember Regency is very important. The purpose of this study is to reveal the root causes of agrarian conflicts in Jember, evaluate the effectiveness of various conflict resolution approaches that have been taken, and develop an approach to conflict resolution based on social justice. This research is an empirical legal research using the Sociology of Law approach, the techniques used are interviews, documentation and observation. Then the inductive data analysis technique and based on empirical facts or field conditions. The results of this study indicate that the root of the problem of agrarian conflict in Jember Regency is due to factors of need, land as a cultural identity of the community, and the positions of the conflicting parties that are not in harmony. Efforts to resolve agrarian conflicts in Jember Regency continue to be carried out through mediation. The BPN, Regent and DPRD act as mediators. It's just that the failure of efforts to resolve agrarian conflicts in Jember Regency is due to the asymmetry of power and differences in interests between the conflicting parties. The approach to agrarian conflict resolution in Jember Regency from a social justice perspective needs to consider a participatory approach in conflict mediation that is free of interests and increases access and legal certainty.