Keberhasilan demokrasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh fungsi kaderisasi partai politik dalam mencetak pemimpin yang kompeten. Namun, banyak partai politik yang belum menerapkan sistem kaderisasi yang efektif dan berkelanjutan, khususnya dalam konteks Partai Golkar dan Nasdem di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan fungsi kaderisasi partai politik dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kaderisasi untuk kepemimpinan nasional dan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan empiris, dengan pendekatan legislasi dan analisis bahan hukum untuk mencari solusi atas masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan khusus dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang mengatur durasi dan frekuensi kaderisasi, sehingga pelaksanaannya cenderung tidak sistematis. Pola rekrutmen masih bersifat sentralistik dan tidak mempertimbangkan kompetensi individu, serta terbatas pada pelatihan singkat menjelang pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan khusus dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang mengatur durasi dan frekuensi kaderisasi, sehingga pelaksanaannya cenderung tidak sistematis. Pola rekrutmen masih bersifat sentralistik dan tidak mempertimbangkan kompetensi individu, serta terbatas pada pelatihan singkat menjelang pemilu. Untuk meningkatkan kualitas kader dan efektivitas kaderisasi, perlu ada regulasi yang jelas tentang durasi dan tahapan kaderisasi serta pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Penguatan sistem kaderisasi dalam partai politik sangat diperlukan untuk menciptakan pemimpin yang berkualitas di tingkat nasional dan daerah.