Kebutuhan akan hunian yang layak dan terjangkau di Indonesia semakin mendesak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, diharapkan dapat menjadi solusi, namun juga menuai pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana Tapera, menilai manfaatnya bagi MBR, serta mengevaluasi dampaknya dalam konteks Good Governance. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif kualitatif, menggabungkan analisis perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana Tapera masih terdapat celah antara kebijakan yang ditetapkan dan harapan masyarakat. Dampak negatif dari iuran wajib Tapera berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mempengaruhi kondisi ekonomi secara keseluruhan. Kesimpulan tapera berpotensi tidak memenuhi tujuan awalnya dalam membantu MBR mendapatkan akses hunian yang layak. Kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak menambah beban bagi masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan kembali implementasi Tapera, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Selain itu, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi penelitian lebih lanjut mengenai kebijakan perumahan di Indonesia.