Ismoyoputro, Raden Lungid
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Justice, Equality, and Indonesian Labor Law: Navigating Humanitarian Challenges in the Workplace Nurhayati, Tri; Ismoyoputro, Raden Lungid
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.21746

Abstract

This article aims to explore the challenges increasing number of workers leads to a decrease in workers' bargaining power, which in turn raises the potential for abuse by employers. The government, as the policymaker, is expected to protect workers and guarantee Human Rights as stipulated in the 1945 Constitution. This research adopts a non-doctrinal approach with a normative perspective, utilizing documentation and literature studies as data sources. The research findings indicate that the issues of equality and justice in Indonesian labor law have not yet been fully realized. Changes in norms in various aspects of labor law, from Law Number 13 of 2013 concerning Manpower to Law Number 6 of 2023 concerning the Determination of Government Regulations replacing Law Number 2 of 2022 concerning Copyright, further highlight the disparities faced by workers, who are often subject to oppression in their relationships with employers. Several forms of injustice that still frequently occur include discrimination in recruitment processes and treatment in the workplace, harassment, intimidation, labor exploitation, violations of Health and Safety (K3) norms, injustice in the wage system, and the fulfillment of workers' rights in termination of employment.Artikel ini bertujuan mengkaji tantangan peningkatan jumlah tenaga kerja menyebabkan posisi tawar pekerja menjadi lebih lemah, yang pada akhirnya meningkatkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan oleh pengusaha. Pemerintah diharapkan dapat melindungi hak pekerja dan memastikan pemenuhan Hak Asasi Manusia sesuai dengan UUD 1945. Penelitian ini memakai pendekatan normatif non-doktrinal dengan memanfaatkan studi dokumentasi dan literatur sebagai sumber data. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia masih belum sepenuhnya terlaksana. Perubahan norma dalam aspek ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan adanya ketimpangan yang menyebabkan pekerja sering menjadi korban penindasan dalam hubungan kerja dengan pengusaha. Beberapa bentuk ketidakadilan yang masih sering terjadi meliputi diskriminasi dalam proses rekrutmen dan perlakuan di tempat kerja, pelecehan, intimidasi, eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ketidakadilan dalam sistem pengupahan, serta pelanggaran hak pekerja yang mengalami PHK.
Justice, Equality, and Indonesian Labor Law: Navigating Humanitarian Challenges in the Workplace Nurhayati, Tri; Ismoyoputro, Raden Lungid
Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/walrev.2024.6.1.21746

Abstract

The increasing complexity of labor relations in Indonesia has led to widespread inequality, discrimination, and human rights violations in the workplace. These conditions underscore the urgent need for stronger legal protections to ensure justice and equality for all workers. This article examines the humanitarian challenges arising from the expanding labor force, which has weakened workers’ bargaining power and increased their vulnerability to exploitation by employers. As the primary policymaker, the government bears the constitutional obligation to protect workers and uphold human rights, as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Employing a non-doctrinal research approach with a normative perspective, this study utilizes documentation and literature as primary data sources. The findings reveal that equality and justice within Indonesia’s labor system have not been fully realized. The legal transition from Law No. 13 of 2013 on Manpower to Law No. 6 of 2023 on Job Creation further underscores disparities in labor relations, as workers continue to face structural vulnerabilities. Common forms of injustice include discrimination in recruitment and workplace practices, harassment, intimidation, labor exploitation, violations of occupational health and safety standards, unfair wage systems, and neglect of workers’ rights during termination of employment. These findings emphasize the urgent need for comprehensive labor law reform to ensure fairness, dignity, and the protection of fundamental rights for all workers. Meningkatnya kompleksitas hubungan industrial di Indonesia telah menimbulkan ketimpangan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan kerja. Kondisi tersebut menegaskan urgensi penguatan perlindungan hukum guna menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pekerja. Artikel ini mengkaji tantangan kemanusiaan yang muncul akibat meningkatnya jumlah tenaga kerja, yang berimplikasi pada melemahnya posisi tawar pekerja dan meningkatnya kerentanan terhadap eksploitasi oleh pemberi kerja. Sebagai pembuat kebijakan utama, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pekerja dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan pendekatan penelitian non-doktrinal melalui perspektif normatif, studi ini memanfaatkan dokumentasi dan kajian pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Peralihan regulasi dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ke Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja semakin menegaskan adanya disparitas dalam hubungan industrial, di mana pekerja masih menghadapi kerentanan struktural. Bentuk-bentuk ketidakadilan yang umum terjadi meliputi diskriminasi dalam rekrutmen dan praktik kerja, pelecehan, intimidasi, eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja, sistem upah yang tidak adil, serta pengabaian hak-hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum ketenagakerjaan yang komprehensif untuk menjamin keadilan, martabat, serta perlindungan hak-hak fundamental bagi seluruh pekerja. Keywords: Human Rights, Justice, Equality, Labor Law, Humanitarian Challenges.