Afrilla, Dea Poppy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN UNTUK PINJAMAN ONLINE Afrilla, Dea Poppy; Karim, Moh.
Borneo Law Review Vol 8, No 2 (2024): Vol 8 No 2 Desember 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v8i2.6199

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan identitas diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi. Meski demikian, pada kenyataannya masih banyak individu yang memanfaatkan identitas orang lain untuk kepentingan dan tujuan pribadi atau kolektif. Tujuan dari tesis ini adalah untuk menjelaskan faktorfaktor yang berkontribusi terhadap eksploitasi kriminal identitas orang lain melalui pemalsuan data dalam pinjaman online. Di dalamnya juga akan dikaji pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dan dampak yang mungkin timbul jika melakukan tindak pidana tersebut. Tesis ini disusun dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian identitas dan pemalsuan data pada pinjaman online disebabkan oleh dua unsur yaitu variabel internal dan variabel eksternal. Selain permasalahan pendukung seperti terbatasnya pengetahuan hukum dan penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keputusan hakim ditentukan oleh faktor yuridis, khususnya terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan dan terpenuhinya unsur pembuktian. Selain faktor non hukum seperti kesanggupan terdakwa untuk bertanggung jawab dan adanya keadaan yang memberatkan dan meringankan. Tindak pidana penyalahgunaan identitas orang lain seperti pemalsuan data dalam pinjaman online mempunyai dampak yang cukup besar baik bagi korban maupun terdakwa sehingga menimbulkan kerugian finansial.Kata Kunci: Identitas, Pemalsuan Data, Pinjaman Daring