Fintech syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan aksebilitas akad salam bagi masyarakat luas. Akad salam, yang juga dikenal sebagai akad tijari, adalah sebuah metode pembiayaan yang memungkinkan pembayaran di muka untuk barang yang akan dikirim pada hari berikutnya. Namun, akad ini masih kurang dimanfaatkan karena berbagai hambatan, seperti risiko kerugian, kurangnya kesadaran, keterbatasan akses, dan kompleksitas eksekusi kontrak. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif di mana lebih menekankan pada pengalaman fenomena dan meneliti ke substansi makna dari fenomena integrasi teknologi informasi akuntansi syariah. Penelitian ini menerapkan metode penelitian kepustakaan (libraryresearch) atau review literatur. Tinjauan pustaka penting dalam penelitian kualitatif dan mengacu pada kajian teori-teori yang dapat digunakan untuk menerangkan suatu peristiwa dan tinjauan penelitian sebelumnya yang menunjukkan hubungan antara penelitian yang dilakukan dengan penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menemukan bahwa fintech syariah dapat membantu mengatasi tantangan akad salam dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas. Fintech syariah dapat membantu mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan akad salam. Selain itu, fintech syariah juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan antar pihak terkait dan memperluas jangkauan akad salam hingga melampaui pasar tradisional. Penelitian ini juga menemukan bahwa integrasi fintech syariah dengan akad salam dapat membantu meningkatkan aksebilitas akad salam bagi masyarakat luas dengan efisiensi yang ditawarkan pada tingkat biaya yang lebih rendah. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat membantu meningkatkan aksebilitas akad salam dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan membantu pengembangan sistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan efisien.