Globalisasi sudah berkembang pesat di Dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Kebanyakan masyarakat sekarang terutama di Indonesia dalam hal berbelanja sangat sering menggunakan platform e-commerce seperti Shopee. Pilihan pembayaran dalam Shopee juga beragam, salah satunya terdapat transaksi salam. Definata Store merupakan salah satu toko online di Shopee yang menjual aneka jenis pakaian dan yang paling mendominasi adalah pakaian batik yang merupakan ciri khas Kota Pekalongan. Metode Pembayaran yang disediakan Definata Store terdapat Cash on Delivery (COD) dan transfer melalui Bank. Sistem pembayaran transfer mengartikan pembeli memesan barang kemudian membayar penuh diawal dan barang dikirim penjual sesuai waktu yang telah disepakati. Penelitian ini berfokus pada sistem pembayaran penuh di awal atau dikenal dengan transaksi salam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan kajian pustaka. Analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menganalisi bahwa Definata Store telah menerapkan prinsip-prinsip akuntansi syariah seperti prinsip tanggungjawab, prinsip kebenaran, dan prinsip keadilan. Hal ini dapat dilihat dari dasar pencatatan pengakuan, pengukuran, dan pelaporan pendapatan atas adanya transaksi salam Definata Store. Selain itu, dalam menjalankan transaksi salam terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh Definata Store seperti adanya risiko produksi dan penyerahan barang, fluktuasi terhadap harga, serta manajemen keuangan dan likuiditas. Penelitian memberikan arti penting dengan adanya akuntansi syariah pada platform e-comerce shopee. Dalam transaksi yang terjadi dapat memberikan manfaat yang baik bagi pembeli dan penjual, karena sudah didasari prinsip akuntansi syariah. Sehingga penerapan prinsip syariah untuk transaksi salam pada platform e-comerce shopee dapat memberikan kepercayaan pengguna pada pemahanan pengembangan dan praktik teori akuntansi syariah.